Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum Untuk PNS hingga Lansia
Kartu Layanan Gratis Jadi Syarat Utama, Ini Daftar Penerima dan Cara Mendapatkannya
RILISINFO.COM, Jakarta — Mulai Rabu (7/5/2025), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggratiskan layanan transportasi umum bagi 15 kelompok masyarakat. Kebijakan ini mencakup seluruh moda transportasi milik Pemprov DKI, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjabodetabek.
Untuk bisa menikmati layanan ini, warga harus memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG) berupa TJ Card atau Jakcard Combo.
15 Golongan Penerima Transportasi Gratis
Kebijakan ini ditujukan bagi kelompok masyarakat dengan kriteria tertentu. Berikut daftar lengkapnya:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta
Pensiunan PNS Pemprov DKI
Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Karyawan swasta bergaji setara UMP melalui Bank DKI
Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa)
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
Penerima beras untuk keluarga miskin (raskin) di wilayah Jabodetabek
Anggota TNI dan Polri
Veteran Republik Indonesia
Penyandang disabilitas
Lansia (usia di atas 60 tahun)
Pengurus masjid (marbot)
Tenaga pendidik dan kependidikan PAUD serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis
Pengajuan KLG dibedakan menjadi dua kategori:
A. Golongan 1–6
Pengajuan langsung ke Bank DKI untuk mendapatkan Jakcard Combo.
Dokumen yang dibutuhkan:
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pasfoto
B. Golongan 7–15
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman klg.transjakarta.co.id untuk mendapatkan TJ Card.
Dokumen yang perlu disiapkan:
KTP
KK
Pasfoto
Dokumen pendukung sesuai kategori (contoh: surat keterangan disabilitas, kartu PKK, dan lainnya)
Alur Pendaftaran TJ Card Secara Online
Kunjungi situs klg.transjakarta.co.id
Pilih menu “Pendaftaran” dan klik kategori “Pembuatan Kartu Baru”
Unggah dokumen yang diperlukan
Tunggu proses verifikasi
Jika disetujui, kartu akan dicetak
Informasi lokasi pengambilan kartu akan dikirimkan kepada pemohon
Prosedur Pengambilan Kartu di Bank DKI
Jika mengambil sendiri:
Fotokopi KTP
Jika diwakilkan oleh keluarga satu KK:
Kartu Keluarga
Fotokopi KTP pendaftar
KTP dan fotokopi KTP perwakilan
Jika diwakilkan oleh pihak luar KK:
Surat kuasa bermaterai
KTP dan fotokopi KTP perwakilan
Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi publik semakin merata dan terjangkau. (ihd/ihd)