Resmi Digratiskan, Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Tak Lagi Kena Bea

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Aturan tersebut berlaku secara nasional dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Penghapusan ini berlaku untuk transaksi kendaraan bermotor bekas, bukan kendaraan baru dari dealer.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. “Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” kata Fatoni, Minggu (19/5/2025).

Berikut rincian aturan dan biaya terkait balik nama kendaraan bekas:

  1. BBNKB Dihapus untuk Kendaraan Bekas
    Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2022, objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer.

  2. Berlaku untuk Penyerahan Kedua dan Seterusnya
    Transaksi kendaraan bekas (penyerahan kedua, ketiga, dan seterusnya) tidak lagi dikenakan BBNKB. Kebijakan ini berlaku merata di seluruh Indonesia.

  3. Pentingnya Balik Nama Sesuai Pemilik Asli
    Fatoni mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama agar identitas kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya, baik untuk sepeda motor maupun mobil.

  4. Manfaat bagi Asuransi dan Keamanan
    Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan pentingnya kesesuaian data kepemilikan kendaraan dalam proses klaim asuransi dan penanganan korban kecelakaan.

  5. Biaya yang Masih Berlaku Saat Balik Nama:

    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

    • Biaya administrasi STNK

    • Biaya penerbitan pelat nomor baru dan BPKB

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan bekas untuk memperbarui data kepemilikan secara sah, sehingga meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan dan mempercepat layanan publik, termasuk dalam klaim asuransi dan identifikasi kecelakaan lalu lintas. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru