Terpidana Edwin Djoenaedy Ditangkap Tim Intelijen Kejagung, Terlibat Pemalsuan Akta Otentik

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Surabaya –  JakSenin 16 Juni 2025 pukul 16.00 WIB bertempat di Gubeng Kertajaya 13A, Kota surabaya, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial                  : Ir. Edwin Djoenaedy, M.T.

Tempat lahir                  : Surabaya

Usia/Tanggal lahir         : 63 Tahun / 24 Februari 1962

Jenis kelamin                : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Agama                          : Islam

Pekerjaan                      : Wiraswasta

Alamat                          : Jl. Gubeng Kertajaya 13, Surabaya

\

Terpidana Edwin Djoenaedy diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2332 Pid B/2010/PN.SBY tanggal 19 April 2011 dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Edwin Djoenaedy terbukti sacara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik yang penggunaannya dapat merugikan. Oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kemudian, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 711/pid/2011/PTSBY tanggal 1 Desember 2011 dengan amar menerima permintaan banding dari Terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 833 K/PID/2012/MA.RI tanggal 14 Juni 2012 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa.

Saat diamankan, Terpidana Edwin Djoenaedy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Serukan Kolaborasi Pelestarian Alam
Menanam Asa di Dua TPQ: Mahasiswa KKN 120 UIN Sunan Kalijaga Tanam 20 Bibit Pohon dan Ajak Santri Kelola Sampah
Tausiyah Kebangsaan di Ponpes Nurul Cholil, Menko AHY Tekankan Cinta Tanah Air dan Kesejahteraan Rakyat
AHY Gaungkan GerakAHY-an Nasional Langit Biru untuk Wujudkan Indonesia yang Lebih Bersih
Dosen UIMSYA Banyuwangi Raih Research Grant Bank Indonesia 2026 Lewat Riset Wakaf Pesantren
Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026, Dua Akademisi Bahas Kolaborasi Strategis di Universitas Brawijaya
Kolaborasi HS dan Slank Hadirkan Konser Spektakuler Sekaligus Dorong Dampak Sosial
Lonjakan Tagihan PDAM di Tambegan Dikeluhkan Warga, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Maladministrasi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Rayakan HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Serukan Kolaborasi Pelestarian Alam

Selasa, 1 September 2026 - 16:21 WIB

Menanam Asa di Dua TPQ: Mahasiswa KKN 120 UIN Sunan Kalijaga Tanam 20 Bibit Pohon dan Ajak Santri Kelola Sampah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Tausiyah Kebangsaan di Ponpes Nurul Cholil, Menko AHY Tekankan Cinta Tanah Air dan Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:46 WIB

AHY Gaungkan GerakAHY-an Nasional Langit Biru untuk Wujudkan Indonesia yang Lebih Bersih

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:06 WIB

Dosen UIMSYA Banyuwangi Raih Research Grant Bank Indonesia 2026 Lewat Riset Wakaf Pesantren

Berita Terbaru

Suasana seminar dan diskusi publik terkait dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Hotel Aston Priority Simatupang

Jakarta

RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:00 WIB