Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
RILISINFO.COM, Jakarta — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengalami gangguan penglihatan kini dapat memanfaatkan jaminan layanan kacamata dari BPJS Kesehatan. Namun, sebelum mengakses layanan ini, peserta wajib memastikan iuran bulanan telah dibayarkan secara rutin.
Pemanfaatan bantuan pengadaan kacamata ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan. Untuk mendapatkannya, peserta BPJS harus menjalani pemeriksaan mata terlebih dahulu dan memperoleh resep dari dokter spesialis mata.
Syarat Medis dan Ketentuan Klaim
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim pembelian kacamata jika memenuhi syarat medis, yaitu memiliki gangguan penglihatan dengan minimal sferis 0,5 dioptri dan/atau silindris 0,25 dioptri. Layanan ini dapat dimanfaatkan maksimal satu kali dalam dua tahun.
Prosedur Pengajuan Kacamata BPJS
Kunjungan ke Faskes Tingkat Pertama
Prosedur dimulai dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang tertera di kartu BPJS. Dari sana, peserta harus meminta surat rujukan ke dokter spesialis mata.Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Mata
Surat rujukan dibawa ke fasilitas layanan mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah pemeriksaan, dokter akan memberikan resep kacamata sesuai kebutuhan medis peserta.Legalisasi Resep dan Pengambilan Kacamata
Resep dari dokter harus dilegalisasi. Peserta kemudian bisa mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memesan atau mengambil kacamata. Sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat proses ini.
Besar Bantuan Biaya Kacamata
BPJS Kesehatan memberikan bantuan pembelian kacamata berdasarkan kelas perawatan peserta sebagai berikut:
Kelas 3: Rp165.000
Kelas 2: Rp220.000
Kelas 1: Rp330.000
Peserta bisa memilih kacamata sesuai harga yang ditentukan atau menambah biaya pribadi apabila harga kacamata melebihi plafon yang disediakan.
Dengan prosedur yang cukup sederhana dan biaya yang ditanggung sebagian atau seluruhnya oleh negara, manfaat ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan yang patut dimanfaatkan oleh masyarakat. (ihd)