Kasus TPPO: Pemuda Kulon Progo Dipaksa Bekerja di Kamboja, Berhasil Dievakuasi Pemerintah
RILISINFO.COM, Kulonprogo – Pemuda asal Sindutan, Temon, Kulon Progo, Herlambang (23), menceritakan bagaimana ia terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah tergiur janji gaji tinggi.
“Saya bayar Rp 25 juta ke LPK di Surabaya, syaratnya mudah dan dijanjikan kerja aman,” ujarnya.
Ia mendaftar pada akhir Agustus 2024 untuk bekerja sebagai penjaga toko di Thailand.
Namun, pada 3 September 2024, Herlambang justru dikirim ke Kamboja dan dipaksa menjadi scammer.
“Saya dipaksa kerja tanpa henti, kalau tidak mengikuti aturan, saya dipukul,” katanya menggambarkan kekerasan fisik yang dialaminya selama hampir setahun.
Ia akhirnya melarikan diri bersama 10 rekannya sesama WNI karena tak tahan dengan kondisi tersebut.
Berkat laporan keluarga serta respons cepat Pemerintah Kalurahan Sindutan dan Pemkab Kulon Progo, proses pemulangannya berjalan cepat.
“Kami langsung berkoordinasi untuk mengurus exit permit-nya,” kata salah satu pejabat kalurahan.
Herlambang pun memperoleh izin keluar pada 5 November 2025, sementara rekan-rekannya yang kabur juga berhasil diselamatkan.
Herlambang kini berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming kerja luar negeri tanpa lembaga yang jelas.
“Jangan percaya kalau terlalu mudah. Cek dulu semuanya,” tegasnya.
Setelah pengalaman pahit tersebut, ia memilih pulang kampung dan beristirahat sebelum kembali bekerja di daerah kelahirannya.
(waw)

