Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY Sepakati Pembatasan Kendaraan untuk Jembatan Kewek

RILISINFO.COM, Jogja – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memastikan Pemerintah Kota Yogyakarta akan membatasi kendaraan yang melintasi Jembatan Kewek mulai 10 Desember 2025.

‎Kebijakan ini dilakukan setelah kondisi jembatan dinilai kritis dengan kekuatan tinggal 20–30 persen.

‎“Jangka pendek kita bertindak cepat… hanya kendaraan kecil saja yang boleh lewat,” kata Hasto usai rapat koordinasi dengan Pemda DIY di Balai Kota Yogyakarta.

‎Menurut Hasto, kendaraan besar dari arah Kotabaru, Margo Utomo, hingga Jalan Mataram akan dialihkan melalui Jembatan Kleringan yang nantinya difungsikan dua arah.

‎Pemerintah akan memasang portal pembatas dimensi serta lampu APILL untuk mencegah bus dan truk memasuki Jembatan Kewek.

‎“Otomatis harus dipasang itu supaya bus besar nggak bisa masuk,” ujarnya.

‎Dalam jangka panjang, Jembatan Kewek akan dibongkar total karena sudah berusia 101 tahun.

‎Hasto mengungkapkan Kementerian Pekerjaan Umum RI menyanggupi alokasi anggaran sekitar Rp19 miliar dari APBN 2026 untuk perbaikan menyeluruh.

‎“Kita harus mendokumentasi jembatan ini sebagai penanda bagian dari sejarah,” tegasnya.

‎Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan penanganan sementara difokuskan agar jembatan tidak membahayakan masyarakat di tengah musim hujan.

‎“Untuk sementara ini mengantisipasi… tidak membahayakan untuk kemungkinan tanah longsor atau makin turun,” kata Sultan.

‎Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menambahkan, “Jembatan Kewek akan kita kurangi secara maksimal untuk perlintasan kendaraan,” termasuk pemasangan pembatas tinggi 3,4 meter. (waw)