Uji Kompetensi Terapis Perilaku Jenjang III Dorong Peningkatan SDM Layanan IBK

RILISINFO.COM, Bandung – Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terapis Perilaku Individu Berkebutuhan Khusus (LSK TPIBK) menyelenggarakan Program Uji Kompetensi Bantuan Pemerintah (UJK Banper) Tahun 2025 untuk Jenis Keterampilan Terapi Perilaku Jenjang III. Rombel I diselenggarakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Edufa Pusat, Bandung, Jawa Barat. Adapu peserta yang lolos seleksi berasal dari Bandung, Subang Purwakarta dan sekitarnya.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia (SDM) terapis perilaku dalam memberikan layanan kepada individu berkebutuhan khusus (IBK).

Uji kompetensi tersebut dilaksanakan sesuai standar kompetensi nasional berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan diikuti oleh peserta yang telah memenuhi persyaratan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, transparan, serta mengedepankan prinsip objektivitas penilaian.

Sebagai bentuk penjaminan mutu dan akuntabilitas, pelaksanaan uji kompetensi diawasi langsung oleh Pengawas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Hj. Rita Siti Mariam, S.Pd., M.Pd. Kehadiran pengawas memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan, regulasi, dan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam sambutannya, Hj. Rita menyampaikan bahwa uji kompetensi ini telah memenuhi standar yang berlaku dan merupakan bentuk pengakuan terhadap kemampuan terapis perilaku individu berkebutuhan khusus. Ia juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan UJK Banper, seluruh rangkaian kegiatan menjunjung tinggi etika serta dilaksanakan secara profesional.

Sementara itu, Ketua LSK Terapis Perilaku Individu Berkebutuhan Khusus, DR dr. Riksma Nurahmi Rinalti Ahlan, mengapresiasi dukungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Vokasi atas terselenggaranya UJK Banper 2025. Ia berharap pada tahun mendatang lebih banyak peserta dapat memperoleh kesempatan mengikuti program tersebut.

“Kami mengapresiasi Kemendikdasmen melalui Direktorat Vokasi yang telah mendukung terselenggaranya Uji Kompetensi Bantuan Pemerintah. Ini menjadi bukti pengakuan terhadap profesi terapis perilaku sekaligus membuka peluang pemerataan kompetensi terapis perilaku di seluruh Indonesia,” ujar Riksma.

Hasil uji kompetensi ini selanjutnya akan dicatat dan terdokumentasi dalam sistem dan aplikasi nasional Si Kompeten sebagai bagian dari integrasi data sertifikasi kompetensi nasional. (*)