BAP DPD RI Soroti Lemahnya Akuntabilitas Pengelolaan Hutan dan Konflik Agraria

RILISINFO.COM, Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menilai konflik tenurial dan kerusakan hutan masih menjadi persoalan serius tata kelola kehutanan nasional.

‎Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi menyebut lemahnya akuntabilitas pengelolaan hutan telah memicu sengketa lahan yang berkepanjangan di daerah.

‎“Ini bukan persoalan kecil. Konflik tenurial menyentuh langsung hak hidup masyarakat,” kata Syauqi saat rapat konsultasi dengan Kementerian Kehutanan, Kamis (15/1/2026).

‎Syauqi mengatakan, BAP DPD RI menerima pengaduan masyarakat terkait tumpang tindih perizinan, klaim penguasaan lahan, hingga dugaan maladministrasi.

‎Menurut dia, masyarakat adat dan lokal menjadi kelompok paling rentan terdampak.

‎“Mereka sudah bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun, tetapi secara administratif masih dianggap berada di kawasan hutan,” ujarnya.

‎Kondisi itu, kata dia, menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.
‎Akibat ketidakpastian tersebut, konflik antara warga dan pemegang konsesi terus berulang.

‎Syauqi menilai negara belum sepenuhnya hadir melindungi masyarakat.

‎“Konflik agraria ini berpotensi memicu kriminalisasi warga. Ini yang tidak boleh terus dibiarkan,” kata dia.

‎BAP DPD RI, lanjutnya, meminta penjelasan langsung dari Kementerian Kehutanan terkait langkah penyelesaiannya.

‎Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menyatakan pengelolaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan fungsi masing-masing wilayah.

‎“Kami memang memiliki kawasan konservasi yang harus dijaga ketat untuk fungsi ekologis dan mitigasi bencana,” ujar Ade.

‎Namun, ia menegaskan pemerintah juga membuka ruang kemitraan. “Ada kawasan kemitraan konservasi yang bisa dikelola masyarakat secara legal,” katanya.

‎Selain konflik agraria, BAP DPD RI juga menyoroti bencana ekologis seperti banjir dan longsor, terutama di Sumatera.

‎“Deforestasi dan alih fungsi hutan masih terjadi dan telah merusak daerah tangkapan air,” ujar Syauqi.

‎Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk meningkatkan koordinasi, mempercepat penyelesaian pengaduan, serta melakukan peninjauan lapangan ke wilayah konflik.

‎“Pengelolaan hutan harus adil, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan rakyat,” tegasnya. (waw)