KPMP Klaim Lahan Ratusan Hektare di Depok Masih Milik Sah Ahli Waris
RILISINFO.COM, Depok – Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) melakukan pemasangan papan pemberitahuan kepemilikan lahan di kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok, pada Rabu (21/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penegasan klaim hukum atas lahan seluas ratusan hektare yang dinyatakan masih menjadi milik sah para ahli waris.
Pemasangan papan dilakukan di sejumlah titik strategis di dalam kawasan lahan. Papan pemberitahuan tersebut dipasang sebagai upaya memberikan kejelasan kepada publik terkait status kepemilikan tanah, sekaligus mencegah adanya aktivitas atau klaim sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik agraria.
Langkah ini diambil menyusul maraknya klaim dari sejumlah pihak yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara atau dikaitkan dengan program tertentu. KPMP menilai klaim tersebut perlu diluruskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua KPMP Kota Depok, Bambang Bastari, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya bertindak berdasarkan kuasa penuh dengan hak substitusi yang diberikan langsung oleh para ahli waris.
“KPMP hadir semata-mata untuk menjalankan amanah ahli waris. Kami ingin menegaskan kepada publik bahwa tanah ini memiliki pemilik yang sah, jelas secara hukum, dan tidak dalam kondisi terlantar atau tanpa hak,” ujar Bambang di lokasi kegiatan.
Menurutnya, pemasangan papan pemberitahuan bukan merupakan bentuk provokasi ataupun penguasaan paksa, melainkan langkah administratif dan informatif agar masyarakat mengetahui status lahan yang sebenarnya.
Ia menjelaskan, selama proses pemasangan papan, situasi lapangan secara umum berlangsung aman dan kondusif. Meski demikian, sempat terjadi gesekan kecil dengan aparat kewilayahan setempat di salah satu titik pemasangan.
“Gesekan tersebut murni karena miskomunikasi teknis di lapangan. Setelah dijelaskan duduk perkaranya, persoalan dapat diselesaikan dengan dialog. Tidak ada konflik fisik maupun tindakan anarkis,” tegasnya.
Bambang menambahkan bahwa KPMP berkomitmen menjaga ketertiban dan stabilitas sosial. Seluruh langkah yang diambil, kata dia, akan selalu berada dalam koridor hukum, konstitusi, serta menghormati aparat negara.
Penjelasan lebih komprehensif disampaikan oleh Kuasa Hukum KPMP, Asep Ise Sumantri, S.H. Ia menegaskan bahwa klaim kepemilikan para ahli waris memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terbantahkan secara perdata.
“Tanah ini tidak pernah dilepaskan kepada pihak mana pun. Tidak pernah ada Surat Pelepasan Hak (SPH), tidak ada transaksi jual beli, dan tidak pernah terjadi pengalihan hak yang sah. Dengan demikian, secara hukum perdata, lahan ini masih merupakan milik mutlak para ahli waris,” tegas Sumantri.
Ia menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan yang dimiliki para ahli waris masih lengkap dan siap diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik secara administratif maupun melalui jalur peradilan.
Menanggapi adanya klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara, Sumantri menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah diperlihatkan bukti kepemilikan negara yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami tidak menutup diri terhadap dialog. Jika memang ada pihak yang mengklaim, silakan tunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Mari kita uji bersama secara terbuka, baik melalui klarifikasi lintas instansi, gelar perkara, maupun di pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa KPMP tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan dialog terbuka. Namun demikian, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Seluruh bukti kepemilikan telah kami siapkan dan siap dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPMP Bogor, Amir Rinaldi, menyampaikan bahwa sebagian lokasi lahan berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor, sementara sebagian lainnya masuk wilayah Kota Depok. Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan koordinasi lintas daerah agar tidak memicu konflik sosial.
“Kami berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif. KPMP Bogor akan terus berkoordinasi dengan KPMP Depok, pemerintah daerah, serta aparat terkait demi menjaga ketertiban wilayah dan hak hukum para ahli waris,” ujar Amir.
Sebagai langkah lanjutan, KPMP berencana mendirikan posko pemantauan di sekitar lokasi lahan. Posko tersebut akan difungsikan sebagai pusat koordinasi, pengawasan aktivitas di atas lahan, serta sarana penyampaian informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
KPMP juga menyatakan kesiapan untuk memenuhi undangan resmi dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum guna melakukan klarifikasi dan pembuktian hukum secara terbuka, agar status hukum lahan menjadi terang dan tidak terus menimbulkan polemik berkepanjangan. (*)

