KRYD Polres Bantul Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal di Kasihan
RILISINFO.COM, Bantul – Anggota Polres Bantul menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan menindak tegas penjual miras dan praktik perjudian, Jumat (20/2/2026) malam.
Operasi tersebut digelar di wilayah hukum Polres Bantul sebagai respons meningkatnya keresahan masyarakat atas maraknya peredaran miras ilegal.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan kegiatan itu berlandaskan Surat Telegram Kapolda DIY Nomor STR/28/I/PAM.3./2026 tertanggal 11 Januari 2026.
“Penindakan ini perintah langsung pimpinan untuk memberantas miras dan perjudian,” tegas Rita, Sabtu sore, kepada wartawan.
Karena itu, petugas menyasar sejumlah titik rawan, termasuk Otlet 23 Jalan Tj. Raya, Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
“Kami melakukan razia terukur dan terarah di lokasi tersebut,” ujar Rita, menekankan langkah preventif dan represif berjalan berimbang.
Dari hasil operasi, polisi menyita 123 botol miras berbagai merek dari pria berinisial ASM (22) asal Sewon.
“Barang bukti kami amankan, kemudian kami proses sesuai ketentuan hukum berlaku,” katanya menambahkan, memastikan prosedur dijalankan profesional.
Selain menyita barang, polisi juga menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring tanpa penahanan.
“Penjual kami jerat Tipiring dan tidak kami tahan,” jelas Rita, seraya menegaskan penegakan hukum tetap humanis.
Ia kemudian mengajak masyarakat Bantul aktif melapor, “Segera informasikan jika melihat peredaran miras, bersama kita jaga keamanan daerah.”
(waw)

