Direktur PT DYM Tempuh Jalur Hukum, Kades Mulyodadi Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Tanah 5,2 Hektare

‎RILISINFO.COM, Sidoardjo – PT DYM yang berlokasi di Kota Solo resmi melaporkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, ke Mapolda Jawa Timur atas dugaan penipuan jual beli tanah gogol seluas 5,2 hektare senilai Rp16,4 miliar.

Pelaporan ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT DYM, Retno Dewi, setelah somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukum tidak mendapatkan tanggapan.

Retno Dewi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena pihaknya merasa dirugikan dalam transaksi yang berlangsung sejak Maret 2023 lalu.

“Kami sudah menempuh jalur somasi, namun tidak direspons. Akhirnya kami memutuskan melaporkan ke Polda Jatim,” ujarnya.

Kuasa hukum PT DYM, Mustofa, menjelaskan bahwa pembelian lahan tersebut awalnya direncanakan untuk pembangunan perumahan.

Ia menyebut seluruh proses transaksi diarahkan melalui oknum Kepala Desa Mulyodadi.

“Kami ini tidak pernah tahu apakah uang yang sudah kami berikan melalui transfer dan cash itu sampai ke petani atau tidak,” kata Mustofa.

Mustofa juga mengungkapkan bahwa setiap kali pihaknya menanyakan kejelasan transaksi, Kepala Desa selalu menyatakan bahwa lahan tersebut dalam kondisi aman dan tidak bermasalah.

“Setiap kami tanya, selalu dijawab lahan itu bersih. Tidak ada masalah,” tegasnya.

Namun fakta mengejutkan muncul saat PT DYM justru menerima gugatan dari pihak lain yang mengklaim telah lebih dulu membeli lahan tersebut.

“Saat mendapat gugatan dari pihak lain itu, kami baru mengetahui bahwa kami adalah pembeli ketiga,” ungkap Mustofa.

Ia menambahkan, kondisi ini membuat pihaknya semakin yakin ada dugaan penipuan dalam transaksi tersebut.

Mustofa berharap laporan ke Polda Jawa Timur dapat mengembalikan kerugian yang dialami kliennya.

“Harapan kami melalui pelaporan ini supaya uang kembali. Kami juga kasihan terhadap petani yang sempat salah paham, karena mereka mengira kami yang bermain-main,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembayaran Rp16,4 miliar dilakukan dua tahap, yakni Rp10,9 miliar melalui transfer dan sisanya secara tunai, termasuk melalui orang-orang suruhan kepala desa. (waw)