Obat Herbal Tak Selalu Aman, Pakar UGM Soroti Potensi Bahaya Asam Usnat
RILISINFO.COM, JAKARTA — Obat herbal kemasan yang praktis dan mudah dikonsumsi masih menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia untuk meredakan gejala masuk angin, kelelahan, atau kondisi badan tidak fit. Namun, di balik citranya yang “alami dan aman”, para ahli mengingatkan adanya potensi risiko kesehatan, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan atau tanpa pemahaman yang tepat.
Salah satu bahan yang kerap ditemukan dalam produk herbal pengusir masuk angin adalah ekstrak *Usnea missaminensis* atau yang dikenal sebagai kayu angin. Tanaman ini mengandung senyawa aktif asam usnat (*usnic acid*), yang dalam kondisi tertentu dapat berdampak buruk bagi kesehatan, khususnya organ hati.
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Agung Endro Nugroho, menegaskan bahwa label “herbal” tidak serta-merta menjamin keamanan suatu produk. “Obat alam itu tetap obat. Semua zat berpotensi menjadi racun jika tidak digunakan secara tepat,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi UGM.
Ia menambahkan, konsumsi obat herbal tanpa aturan yang jelas, terlebih jika dikombinasikan dengan obat lain, berisiko menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan.
Peringatan tersebut sejalan dengan temuan dari Memorial Sloan Kettering Cancer Center di Amerika Serikat, yang menyebutkan bahwa suplemen mengandung asam usnat telah dikaitkan dengan kasus toksisitas hati serius. Senyawa ini diketahui dapat memicu stres oksidatif yang merusak mitokondria, yakni bagian sel yang berfungsi sebagai pusat produksi energi, sehingga menyebabkan kerusakan sel hati.
Lebih lanjut, publikasi dalam Mayo Clinic Proceedings mencatat kasus gagal hati akut pada pasien yang rutin mengonsumsi suplemen berbahan asam usnat selama beberapa bulan. Kondisi tersebut berkembang cepat hingga pasien harus menjalani transplantasi hati darurat.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Food and Drug Administration bahkan sempat menarik produk suplemen berbasis asam usnat dari peredaran pada tahun 2001.
Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetap mendorong pemanfaatan obat bahan alam, namun dengan pengawasan ketat terhadap aspek keamanan, mutu, dan khasiat. Produk herbal yang beredar wajib melalui proses registrasi serta memenuhi standar uji klinis yang berlaku.
Prof. Agung mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih produk kesehatan. Ia menekankan pentingnya memastikan produk telah terdaftar di BPOM serta dikonsumsi sesuai dosis yang dianjurkan.
“Langkah paling sederhana adalah cek nomor registrasi BPOM. Jika tidak terdaftar, sebaiknya dihindari dan dilaporkan,” katanya.
Dengan meningkatnya tren penggunaan obat herbal, kesadaran konsumen menjadi kunci utama. Produk herbal memang dapat menjadi alternatif untuk meredakan gejala ringan, namun penggunaannya tetap harus bijak.
Masyarakat diimbau untuk selalu membaca label, memahami kandungan, serta tidak mengonsumsi secara berlebihan. Prinsip kehati-hatian tetap diperlukan, karena tidak semua yang berasal dari alam sepenuhnya aman bagi tubuh. (Aga)

