Pembagian Daging Kurban kepada Panitia Harus Seizin Shahibul Qurban
RILISINFO.COM, Jogja – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, persoalan pembagian daging kurban kembali menjadi sorotan.
Penghulu Kantor Urusan Agama Mantrijeron, Mu’inan, menegaskan panitia kurban tidak boleh otomatis mengambil jatah daging sebagai upah kerja tanpa izin jelas dari shahibul qurban atau pemilik hewan kurban.
Penegasan itu disampaikan Mu’inan saat mengisi kajian rutin Jumat malam di Masjid Jenderal Sudirman, Demangan, Yogyakarta, Jumat (15/5/2026).
Dalam kajian kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi tersebut, ia menyoroti praktik yang kerap terjadi di masyarakat terkait pembagian daging kepada panitia kurban.
“Apakah panitia kurban otomatis berhak mendapat jatah daging sebagai upah lelah? Jawabannya tidak, kecuali ada izin dari pemilik kurban,” ujar Mu’inan di hadapan jemaah.
Mu’inan menjelaskan, dalam fikih mazhab Syafi’i, posisi panitia kurban hanyalah sebagai wakil atau penerima mandat dari shahibul qurban.
Karena itu, seluruh tindakan panitia harus mengikuti izin dari pemilik hewan kurban.
“Seorang wakil tidak punya kewenangan bertindak kecuali sesuai izin pemiliknya, baik melalui ucapan maupun kebiasaan yang berlaku,” katanya mengutip penjelasan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab.
Ia menekankan, izin pemberian daging kepada panitia sebaiknya disampaikan secara terbuka sejak awal.
Menurutnya, pemilik kurban dapat menghibahkan sebagian jatahnya kepada panitia sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai bentuk pembayaran jasa.
“Tanpa akad atau izin yang jelas, panitia tidak boleh mengambil bagian daging, apalagi sampai mengurangi hak fakir miskin,” tegasnya.
Pandangan tersebut, lanjut Mu’inan, juga diperkuat ulama Nusantara, Syaikh Nawawi Al-Bantani, dalam kitab Tausyih Ala Ibni Qasim.
Dalam kitab itu dijelaskan bahwa wakil atau panitia tidak dibenarkan mengambil bagian hewan kurban tanpa penetapan dari pemiliknya.
“Daging kurban tidak boleh dijadikan alat pembayaran jasa penyembelihan maupun pengelolaan karena dapat mengubah esensi ibadah menjadi transaksi komersial,” ungkapnya.
Mu’inan menyebut ada dua jalur agar pemberian daging kepada panitia tetap sah secara syariat. Pertama, melalui akad transparan sejak awal berupa hibah dari pemilik kurban. Kedua, melalui kebiasaan masyarakat atau ‘urf yang telah dipahami bersama dengan status daging sebagai hadiah atau sedekah, bukan upah formal.
Ia berharap panitia kurban dan takmir masjid lebih berhati-hati dalam pengelolaan hewan kurban agar ibadah masyarakat tetap sah dan sesuai ketentuan syariat. (waw)

