Andra Soni Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andra Soni menyampaikan penjelasan usulan perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Kota Serang.

Andra Soni menyampaikan penjelasan usulan perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Kota Serang.

RILISINFO.COM, Banten – Gubernur Banten Andra Soni, mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan memberikan asas manfaat yang optimal.

​”Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama,” ujar Gubernur Andra Soni saat menyampaikan penjelasan usulan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gd. DPRD, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

​Andra Soni menekankan bahwa setiap aset yang digunakan untuk pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Aset yang belum termanfaatkan, lanjutnya, perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah.

​Menurutnya, meski Perda Nomor 1 Tahun 2019 telah menjadi landasan pengelolaan BMD di Banten, dinamika regulasi dan kebutuhan daerah menuntut adanya penyempurnaan. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

​Secara garis besar, Gubernur Andra Soni memaparkan lima pokok penyempurnaan dalam rancangan peraturan tersebut. Pertama, penguatan perencanaan kebutuhan BMD agar proses pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset lebih terarah.

​Kedua, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset melalui sistem sewa, pinjam pakai, dan kerja sama. Kejelasan prosedur dan hak-kewajiban dinilai akan membantu mengoptimalkan aset yang idle (menganggur) dengan tetap menjaga kepentingan daerah.

​Ketiga, penguatan pengamanan aset yang meliputi kelengkapan dokumen bukti kepemilikan untuk mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan. Keempat, penyempurnaan tata cara penilaian dan pemindahtanganan aset—seperti penjualan atau hibah—yang harus mematuhi persetujuan pejabat berwenang dan DPRD.

​”Kelima, penyempurnaan mekanisme penghapusan aset serta penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Hal ini diperlukan agar pencatatan aset sesuai dengan kondisi aktual dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

​Lebih lanjut, Gubernur Andra Soni menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemprov dan DPRD Banten. Keberhasilan implementasi regulasi ini juga sangat bergantung pada kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menata data aset, meningkatkan kapasitas aparatur, dan menyesuaikan tata kerja.

​”Kami mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota dewan agar regulasi ini kelak dapat dilaksanakan dan membawa manfaat bagi masyarakat,” harap Gubernur Andra Soni.

​Di akhir penjelasannya, ia mengingatkan kembali bahwa BMD—seperti tanah, gedung, dan kendaraan—adalah kekayaan daerah yang krusial untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

​”Oleh karena itu, pengelolaannya mutlak harus tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (lsi)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Andra Soni Apresiasi REI Banten Bantu Penyediaan Hunian Layak
Andra Soni Sebut Raperda Perangkat Daerah sebagai Langkah Strategis
Andra Soni Ajukan Raperda Penyertaan Modal untuk Jamkrida Banten
DPD Al-Khairiyah Bekasi Ikuti Penutupan Muktamar XI, Teguhkan Komitmen Organisasi
Jelang Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Presiden, Polda Banten dan Dindik Bersinergi Jaga Kondusivitas Sekolah
Sekda Banten Buka MTQ Tingkat Kota Serang, Dorong Generasi Muda Tembus Ajang Internasional
Gubernur Banten Dorong Sin Po TV Perluas Jangkauan Pemberitaan hingga Pelosok Negeri
Andra Soni Tegaskan Peran Strategis Pesantren dan Santri dalam Pembangunan Banten

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Andra Soni Apresiasi REI Banten Bantu Penyediaan Hunian Layak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Andra Soni Sebut Raperda Perangkat Daerah sebagai Langkah Strategis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Andra Soni Ajukan Raperda Penyertaan Modal untuk Jamkrida Banten

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Andra Soni Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:33 WIB

DPD Al-Khairiyah Bekasi Ikuti Penutupan Muktamar XI, Teguhkan Komitmen Organisasi

Berita Terbaru