Bayar Pajak Motor Lima Tahunan? Ini Simulasi Biaya dan Aturan Barul
RILISINFO.COM, Jakarta — Mulai 2025, perhitungan pajak kendaraan bermotor mengalami perubahan seiring dengan penerapan opsen pajak daerah. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Meski telah disahkan pada 2022, aturan ini baru efektif berlaku pada Januari 2025. Salah satu dampaknya adalah adanya tambahan opsen pajak sebesar 66 persen, meski tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di beberapa daerah juga mengalami penyesuaian.
Tarif PKB dan Opsen Pajak
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tarif PKB baru sebagai berikut:
- PKB kepemilikan pertama: 0,9% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- PKB kepemilikan kedua: 1,4%
- PKB kepemilikan ketiga: 1,9%
- PKB kepemilikan keempat: 2,4%
- PKB kepemilikan kelima dan seterusnya: 2,9%
Opsen pajak sebesar 66% dari PKB juga diterapkan, sehingga meski tarif PKB dasar diturunkan dari 1,5% menjadi 0,9%, total beban pajak tetap setara dengan aturan sebelumnya.
Rincian Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat
Dalam pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib membayar sejumlah biaya tambahan, termasuk penerbitan STNK baru dan pelat nomor. Berikut rincian biayanya:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarnya bergantung pada NJKB dan ketentuan daerah.
- Opsen PKB: 66% dari PKB yang ditetapkan.
- Tarif Penerbitan STNK: Rp 100.000
- Tarif Penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Rp 60.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):
- Motor 50-250 cc: Rp 35.000
- Motor di atas 250 cc: Rp 83.000
Simulasi Perhitungan Pajak Motor 5 Tahunan
Sebagai ilustrasi, seorang warga DIY yang memiliki sepeda motor Honda Beat berusia 10 tahun harus membayar pajak lima tahunan dengan rincian berikut (asumsi NJKB: Rp 10 juta):
- PKB: 0,9% × Rp 10.000.000 = Rp 90.000
- Opsen PKB: 66% × Rp 90.000 = Rp 59.400
- Penerbitan STNK: Rp 100.000
- Penerbitan TNKB: Rp 60.000
- SWDKLLJ (motor ≤250 cc): Rp 35.000
Total Pajak yang Harus Dibayar: Rp 344.400
Dengan adanya aturan baru ini, pemilik kendaraan diharapkan memahami perubahan sistem pajak agar dapat mempersiapkan pembayaran pajak tepat waktu. Besaran pajak dapat berbeda di tiap daerah, tergantung pada ketentuan pemerintah setempat. (ihd/ihd)