Berkendara Tanpa Dokumen Resmi, Bisa Dipenjara Empat Tahun

RILIS INFO.COM, Jakarta — Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa dokumen resmi dan mematuhi aturan keselamatan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan berlaku bagi semua pengemudi, termasuk pengguna sepeda motor.

Mengabaikan aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk denda administratif hingga ancaman hukuman penjara. Berikut sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan saat berkendara:

Aturan dan Dokumen Wajib

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (5) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib membawa dokumen berikut:

  • Surat Izin Mengemudi (SIM)

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  • Helm standar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor.

Sanksi Tidak Membawa atau Tidak Memiliki SIM/STNK

Mengutip Kompas.com, Kamis (12/12/2024), berikut sanksi dan besaran denda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan:

  1. Tidak membawa SIM saat berkendara

    • Dasar hukum: Pasal 288 Ayat (2) UU LLAJ

    • Sanksi:

      • Denda maksimal Rp 250.000

      • Kurungan maksimal 1 bulan

  2. Tidak memiliki SIM sama sekali

    • Dasar hukum: Pasal 281 UU LLAJ

    • Sanksi:

      • Denda maksimal Rp 1.000.000

      • Penjara maksimal 4 tahun

  3. Tidak membawa STNK saat berkendara

    • Dasar hukum: Pasal 288 Ayat (1) UU LLAJ

    • Sanksi:

      • Denda maksimal Rp 500.000

      • Kurungan maksimal 2 bulan

Imbauan untuk Pengendara

Pihak kepolisian dan instansi terkait terus mengingatkan masyarakat untuk selalu membawa kelengkapan surat berkendara serta mengenakan helm SNI demi keselamatan di jalan raya dan menghindari sanksi hukum.

Dengan meningkatnya kesadaran berlalu lintas, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. (ihd/ihd)