BKN Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2024, Bertahap sampai 31 Desember
RILISINFO.COM, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan informasi terbaru mengenai hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Muhammad Ridwan, memastikan tidak ada perubahan jadwal pengumuman kelulusan. Sesuai jadwal, hasil seleksi akan diumumkan secara bertahap mulai 24 Desember hingga 31 Desember 2024.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait pengumuman tersebut:
1. Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
BKN menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2024 tahap 1 bagi para honorer. Pengumuman kelulusan dimulai pada tanggal 24 Desember 2024 dan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
2. Proses Pengumuman Tidak Serentak
Meskipun dimulai pada 24 Desember, pengumuman tidak dilakukan serentak pada hari tersebut. Hal ini dikarenakan tenggat waktu pengumuman yang diberikan hingga akhir tahun, 31 Desember 2024.
3. Instansi Mulai Umumkan Hasil Seleksi
Beberapa instansi telah mulai mengumumkan hasil seleksi PPPK 2024, karena pengumuman tersebut sudah dapat dilakukan setelah hasil seleksi ditandatangani secara digital oleh Kepala BKN.
4. Proses Pengolahan Hasil Seleksi
BKN mencatat adanya ratusan surat permohonan terkait perubahan hasil seleksi administrasi, seperti permintaan perubahan status kelulusan dan nilai afirmasi. Proses verifikasi surat-surat tersebut memerlukan waktu dan berpotensi memperlambat proses pengolahan nilai dan perankingan.
5. Pengumuman Melalui Sistem SSCASN
Pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1 akan disampaikan melalui sistem SSCASN yang terintegrasi. Para peserta dapat memeriksa hasil seleksi melalui laman instansi masing-masing atau portal SSCASN pada bagian “Resume Pendaftaran.”
6. Langkah Selanjutnya Bagi Peserta Lolos
Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun masing-masing sebagai persyaratan untuk penetapan Nomor Induk PPPK atau pemberkasan sebagai PPPK penuh waktu.
7. Pilihan Bagi Peserta Tidak Lolos
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi karena perankingan, mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, meskipun hal ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
8. Regulasi Proses Seleksi PPPK 2024
Proses seleksi PPPK 2024 mengacu pada beberapa regulasi, termasuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349. Honorer yang menjadi peserta diharapkan untuk memahami regulasi ini agar dapat mengikuti prosedur yang berlaku dengan baik.
BKN menyatakan, meskipun tantangan dalam proses pengolahan hasil seleksi ada, pihaknya terus bekerja keras, bahkan di hari libur nasional, untuk menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 dengan lancar. (ihd/ihd)