BPSDM Kemendagri Gelar Pelatihan Pemadam Kebakaran untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme
RILISINFO.COM, Bogor – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menekankan pentingnya peningkatan kesiapsiagaan dari petugas pemadam kebakaran (damkar) dalam bekerja. Menurutnya, semboyan “Pantang Pulang Sebelum Padam” yang mencerminkan komitmen penuh petugas damkar untuk selalu siaga 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu (24/7) adalah bentuk konkret upaya penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kebakaran adalah ancaman yang tidak dapat diprediksi, sehingga kesiapsiagaan selama 24/7 merupakan tugas yang tidak bisa ditawar,” ujar Sugeng saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Dasar/Teknis Pemadam Kebakaran Kualifikasi Pemadam I Angkatan IV & V Tahun 2024 di Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024).
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebakaran merupakan bagian dari sub-urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibunlinmas). Hal ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM.
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan, kesiapan petugas damkar tidak hanya mencakup fisik, tetapi juga pengetahuan dan keterampilan teknis yang memadai untuk memastikan keselamatan saat bertugas. “Selain kesiapan fisik, para pemadam [kebakaran] juga harus memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat bekerja dengan selamat,” tandasnya.
Di penghujung sambutannya, Sugeng mengingatkan para peserta pelatihan untuk mengikuti program ini dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa syukur. “Lakukan yang terbaik, jadilah yang terbaik. Saya mendoakan kesuksesan teman-teman dalam menjalankan tugas mulia ini,” pungkasnya.
Melalui pelatihan ini diharapkan kapasitas para petugas damkar meningkat, sehingga menjadi lebih profesional dan siap menghadapi berbagai situasi darurat. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan tanggap.(Wan)
Sumber: Puspen Kemendagri