Cairkan JHT Sebagian lewat BPJS Ketenagakerjaan, Maksimal 30 Persen untuk Rumah

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta — Usai masa Lebaran, para pekerja dapat memanfaatkan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana hingga Rp 10 juta. Program ini memungkinkan peserta aktif mencairkan sebagian saldo JHT meski belum memasuki usia pensiun, dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.

Dana yang dapat dicairkan terbagi menjadi dua kategori, yaitu maksimal 10 persen untuk keperluan selain rumah dan maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

Ketentuan Pencairan Sebagian Dana JHT:

  • Maksimal 10 persen dari saldo JHT:
    Diperuntukkan bagi peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, bisa digunakan untuk keperluan persiapan pensiun.

  • Maksimal 30 persen dari saldo JHT:
    Dikhususkan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.

Syarat Dokumen untuk Pencairan 10 Persen:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  2. KTP atau identitas lainnya

  3. NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta)

Syarat Dokumen untuk Pencairan 30 Persen (pembelian rumah):

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  2. KTP atau identitas lainnya

  3. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atau AJB (Akta Jual Beli)

  4. NPWP (jika ada dan saldo JHT di atas Rp 50 juta)

Untuk pembelian rumah secara kredit, tambahan dokumen tergantung jenis keperluan:

a. Uang muka:

  • Fotokopi perjanjian kredit

  • Surat penawaran pemberian kredit

  • Standing instruction

  • Nomor rekening pengajuan kredit

b. Angsuran:

  • Perjanjian pinjaman

  • Surat keterangan sisa pinjaman

  • Standing instruction dan nomor rekening

c. Pelunasan:

  • Perjanjian pinjaman

  • Formulir pelunasan

  • Surat keterangan sisa pinjaman

  • Standing instruction dan nomor rekening

Catatan: Jika rumah dibeli atas nama pasangan, wajib menyertakan KTP pasangan atau KK, serta surat pernyataan kepemilikan bersama.

Cara Mencairkan Dana JHT:

  1. Melalui Website (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id):

    • Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor peserta

    • Unggah dokumen dan foto diri

    • Tunggu konfirmasi dan jadwal wawancara online

    • Dana ditransfer ke rekening peserta

  2. Melalui Kantor Cabang:

    • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

    • Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim

    • Tunggu wawancara dan proses verifikasi

    • Dana ditransfer setelah verifikasi

  3. Melalui Aplikasi JMO:

    • Unduh aplikasi JMO dan login

    • Masuk menu klaim JHT

    • Pilih alasan klaim dan verifikasi data

    • Selfie dan unggah NPWP serta nomor rekening

    • Klik Konfirmasi

Dengan memanfaatkan fitur ini, pekerja aktif tak harus menunggu usia pensiun 59 tahun untuk merasakan manfaat JHT, terutama dalam rangka mendukung kebutuhan rumah tinggal atau perencanaan masa depan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru