Cegah Tumpang Tindih Tanah, Cek Status Sertifikat Melalui Aplikasi Ini

Rabu, 2 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Sekitar 13,8 juta sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia masih belum memiliki peta kadastral. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997 untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Latar Belakang

  • Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 berlaku, pendaftaran tanah belum mencantumkan bidang tanah ke dalam peta kadastral.
  • Akibatnya, banyak bidang tanah masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yaitu bidang tanah yang belum terpetakan.
  • Jika dibiarkan, hal ini berisiko menyebabkan tumpang tindih kepemilikan dan permasalahan hukum di kemudian hari.

Imbauan kepada Masyarakat

  • Pemilik sertifikat lama diimbau segera melaporkan ke Kantah setempat untuk memperbarui data bidang tanahnya.
  • Bagi yang berada di kampung halaman saat libur Lebaran, Kantah di beberapa provinsi tetap buka untuk pelayanan.

Kantah yang Tetap Buka Selama Libur Lebaran

  • Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung akan tetap melayani pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
  • Layanan yang tersedia mencakup penerimaan berkas pertanahan serta penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanpa perantara.

Cara Mengecek Status Sertifikat Tanah

  • Masyarakat dapat memeriksa status bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs web bhumi.atrbpn.go.id.
  • Informasi juga bisa diperoleh melalui kanal resmi Kantah di kabupaten/kota setempat.

“Diharapkan masyarakat memanfaatkan waktu libur ini untuk mengecek dan melaporkan sertifikatnya guna mencegah potensi sengketa di masa depan,” ujar Nusron Wahid. ( ihd/ihd)

 

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru