Dana Zakat dan Bansos Rp473 Miliar Disalurkan untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem
RILISINFO.COM, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan senilai Rp473 miliar selama Ramadhan 1447 Hijriah. Program ini ditujukan bagi sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten dan kota yang menjadi prioritas penanganan kemiskinan ekstrem.
Peluncuran program dilakukan dalam kegiatan “Selasar Hangat: Harmoni Lintas Keyakinan Kolaborasi Joyful Ramadan” di Jakarta International Velodrome, Kamis (12/3/2026).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan Ramadhan menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan peran zakat, infak, dan sedekah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Waryono, penguatan tata kelola dana zakat tidak hanya dimaksudkan sebagai bantuan karitatif, tetapi juga diarahkan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi mustahik.
“Optimalisasi zakat, infak, dan sedekah harus menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan sekaligus mendorong mereka berdaya secara ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menempatkan Kementerian Agama sebagai regulator pengelolaan dana sosial keagamaan.
Sebagai regulator, kata Waryono, kementerian memastikan tata kelola zakat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Data pemerintah menunjukkan potensi filantropi Islam di Indonesia terus meningkat. Sejak pengelolaan zakat dikoordinasikan secara nasional pada 2015, penghimpunan zakat tercatat naik signifikan hingga mencapai sekitar Rp44 triliun pada 2025.
“Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Jika dikelola secara optimal dan terintegrasi, zakat dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat,” katanya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga amil zakat, dan berbagai pemangku kepentingan, bantuan selama Ramadhan tahun ini diprioritaskan bagi daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem yang masih tinggi.
Program tersebut juga diharapkan memperkuat sinergi antara berbagai lembaga filantropi Islam, termasuk Badan Amil Zakat Nasional dan lembaga amil zakat lainnya, guna memperluas jangkauan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya integrasi data agar program bantuan sosial dapat tepat sasaran.
“Kita memastikan zakat, infak, dan sedekah bergerak berdasarkan data sosial ekonomi terpadu sehingga penanganan kemiskinan lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan lainnya,” ujarnya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Shodiq Mujahid, menambahkan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting untuk memaksimalkan dampak program filantropi.
Menurut dia, pengelolaan zakat kini semakin diarahkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk bagi kelompok mustahik yang memiliki potensi untuk berkembang.
“Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan karitatif, tetapi juga instrumen pemberdayaan. Melalui program yang tepat, mustahik dapat didorong mandiri dan pada akhirnya bertransformasi menjadi muzaki,” ujarnya.
Melalui sinergi pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat, penyaluran dana sosial keagamaan selama Ramadhan diharapkan memberi dampak nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. (ihd)

