RILISINFO.COM, Yogyakarta — Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang santriwati berinisial FN di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan pihaknya mendorong penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Hal itu disampaikan Gusti Rian saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (15/9/2026).
“Kami ingin mengapresiasi langkah Polres Sleman yang begitu responsif, independen dan terdepan, serta menggunakan prinsip kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Gusti Rian.
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang dinilai rasional untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pertama, pihaknya menilai terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri. Kedua, terdapat risiko tersangka menghilangkan, merusak, menyembunyikan, atau memengaruhi barang bukti maupun saksi yang berkaitan dengan perkara.
“Dan yang ketiga, adanya kemungkinan tersangka mengulangi tindak pidana atau melakukan perbuatan lain yang dapat mengancam keselamatan, keamanan, dan kepentingan korban ataupun orang lain yang berpotensi menjadi sasaran,” katanya.
Gusti Rian juga meminta kepolisian tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi turut memperhatikan kondisi korban.
Menurut dia, FN saat ini tengah mengandung dan usia kehamilannya telah memasuki sekitar delapan bulan. Korban diperkirakan akan melahirkan pada bulan berikutnya.
“Keluarga korban masih berharap proses penyelesaian ini menggunakan prinsip kepentingan terbaik bagi korban,” ujarnya.
Ia berharap kepolisian dapat mengambil langkah progresif dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Gusti Rian juga meminta jajaran kepolisian di tingkat wilayah maupun kabupaten menyelaraskan penanganan perkara dengan kebijakan pimpinan Polri terkait perlindungan perempuan dan korban.
“Polisi jangan hanya fokus pada pelaku, tetapi juga harus fokus pada korban,” tegasnya.
Selain mendesak penangkapan, Gusti Rian juga menanggapi pernyataan yang menyebut tersangka bukan merupakan pengurus atau orang penting di lingkungan pondok pesantren.
Ia mengklaim pihaknya telah menyiapkan alat bukti untuk membantah pernyataan tersebut.
Menurut Gusti Rian, berdasarkan data administrasi badan hukum (AHU) yang telah ditelusuri pihaknya, tersangka berinisial NH tercatat sebagai wakil ketua Yayasan Darussolihin.
“Yayasan Darussolihin ini adalah pemilik pondok-pondok yang unitnya berada di bawah Yayasan Darussolihin Jonggrangan,” katanya.
Ia menilai keterangan yang menyebut NH bukan pengurus atau pengasuh, melainkan hanya tenaga pengajar, perlu diklarifikasi karena menurutnya tidak sesuai dengan dokumen yang telah mereka telusuri.
“Kami sudah menyiapkan alat bukti untuk membantah bahwa pelaku itu sudah bukan lagi atau bukan merupakan pengurus,” ujar Gusti Rian.
Gusti Rian juga membantah isu yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan perselingkuhan.
Ia menyebut isu tersebut tidak benar dan menilai penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat merugikan korban maupun pihak-pihak terkait.
“Kami ingin membantah juga terkait isu perselingkuhan. Itu sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah,” katanya.
Ia meminta pihak-pihak yang terkait dengan pondok pesantren berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak semakin memperkeruh persoalan.
Gusti Rian juga menyinggung pernyataan seorang perempuan berinisial BI yang disebut pernah mengaku sebagai korban dari NH.
Ia meminta BI tidak terpengaruh oleh pihak lain dalam menyampaikan keterangan terkait perkara tersebut.
“Jangan mau untuk dipengaruhi oleh orang-orang tertentu yang kemudian itu akan memperburuk keadaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gusti Rian menegaskan keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tetap mengedepankan kepentingan serta keselamatan korban.
Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum tersebut tidak berhenti hanya pada pemrosesan tersangka, tetapi juga memperhatikan pemulihan dan masa depan korban.
“Kami berharap polisi jangan hanya fokus pada pelaku, tetapi juga harus fokus pada korban,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari kuasa hukum korban. Proses hukum dan pembuktian perkara selanjutnya tetap menjadi kewenangan penyidik serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Aga)















