Edarkan 1.000 Pil Berlogo Y, Warga Sewon Bantul Ditangkap Polisi

RILISINFO.COM, Bantul – Aparat kepolisian berhasil membongkar peredaran obat terlarang di wilayah Bantul.

Seorang pria berinisial P (35), warga Sewon, Bantul, ditangkap petugas pada Jumat (06/03/2026) malam setelah diduga kuat menjadi pengedar pil sapi atau pil warna putih berlambang Y di kawasan tersebut.

Kanit 1 Narkoba Polres Bantul, Ipda Windarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Warga menyebut ada seorang pedagang di wilayah Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul yang kerap mengonsumsi pil sapi.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang sering mengonsumsi pil warna putih berlambang Y. Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Windarto, Kamis (12/03/2026).

Dalam penyelidikan itu, polisi mendatangi seorang pedagang berinisial D (24), warga Jetis, Bantul.

Saat diinterogasi, D mengakui telah mengonsumsi pil tersebut yang dibelinya dari P.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap D, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi lima butir pil warna putih berlambang Y,” jelas Windarto.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian memburu P hingga akhirnya berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 1.000 butir pil berlambang Y serta 43 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil.

“P juga mengakui telah menjual pil tersebut kepada D,” ungkapnya.

Kini P telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(waw)