Fenomena Dracin di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Dinamika Konsumsi Digital

RILISINFO.COM, Dalam laporan Data Reportal tahun 2025, jumlah pengguna internet di Indonesia telah meningkat menjadi sekitar 212 juta orang, dengan penyebaran digital 74,6 persen yang menandakan tingkat keterlibatan digital yang sangat tinggi dalam masyarakat. Dalam hal ini, penawaran hiburan global, termasuk drama pendek berbahasa Mandarin atau yang dikenal dracin. Penyusupan iklan drama china merambah melalui platform media sosial seperti tiktok, Instagram, dan youtube, hal itulah yang menjadi perbincangan publik.

Sebuah laporan oleh Media Partners Asia memprediksi pendapatan mikrodrama China akan melonjak dari USD 500 juta pada tahun 2021 menjadi USD 7 miliar pada 2024, dengan prospek cerah sebesar USD 16,2 miliar pada tahun 2030, dan pasar mikrodrama global di luar China akan tumbuh dari USD 1,4 miliar pada tahun 2024 menjadi USD 9,5 miliar yang menarik pada tahun 2030 dengan CAGR 28,4%.

Trik bisnis yang dilakukan dimulai dengan memberikan episode gratis untuk menggaet penonton, kemudian beralih ke aplikasi berbayar untuk alur cerita yang lebih dalam. Cara ini secara cerdik memanfaatkan tips psikologi agar penonton ingin menyaksikan kembali seperti yang dikemukakan dalam risetnya Skinner tahun 1938, dan Alter tahun 2017 dan setiap momen menegangkan dirancang dengan hati-hati.

Komdigi telah mengembangkan sistem moderasi konten yang luar biasa, yaitu SAMAN, yang berhasil menghapus 2,8 juta contoh konten negatif dari Oktober 2024 hingga September 2025, termasuk 2,1 juta yang berkaitan dengan perjudian online. Dengan adanya undang-undang baru yang diberlakukan, pencapaian ini pantas mendapatkan pengakuan.

Namun, terdapat beberapa kekurangan dalam regulasi di Indonesia, karena sistem ini lebih fokus pada bahaya yang nyata, sehingga hanya dapat ditangani jika jelas-jelas melanggar hukum. Sayangnya, mikrodrama tidak masuk dalam enam kategori pelanggaran yang ditetapkan oleh SAMAN seperti pornografi atau perjudian, sehingga menempatkannya dalam area abu-abu secara hukum yang, meskipun tidak dilarang, berpotensi menimbulkan efek psikologis, ekonomi, dan budaya yang merugikan seiring berjalannya waktu.

Teori Uses and Gratification, yang dikemukakan oleh Katz, Blumler, dan Gurevitch pada tahun 1974, mengubah fokus studi media dari apa yang dilakukan media kepada penonton menjadi apa yang dilakukan penonton terhadap media. Teori ini menunjukkan betapa pentingnya bagi penonton untuk terlibat secara aktif dan antusias, serta membuat pilihan yang tepat dan sadar tentang media yang mereka nikmati, untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka yang menyenangkan, mulai dari intelektual dan emosional hingga kebutuhan pribadi, sosial, dan pencarian hiburan.

Pandangan ini membantu kita memahami mengapa dracin menjadi sangat populer baru-baru ini, karena dracin dengan baik memenuhi kebutuhan pikiran kita yang berkaitan dengan rasa ingin tahu alami kita, sekaligus menyentuh perasaan kita dengan membangkitkan reaksi emosional yang mendalam, serta memberikan kita kesempatan untuk melupakan stres sehari-hari.
Selain itu, kita tidak bisa melupakan peran penting yang dimainkan algoritma di platform-platform ini dalam menjaga tren yang luar biasa ini, karena mereka bekerja keras untuk memberikan saran yang khusus disesuaikan dengan selera masing-masing pengguna. Hal ini selaras dengan yg dijelaskan oleh Pasquale pada tahun 2015, yang menyebutkan bahwa algoritma telah menjadi pengatur bayangan yang penting, dengan lembut membentuk dan mengarahkan konten yang berhubungan dengan pengguna setiap harinya.

Mengingat Indonesia terus menyesuaikan diri dengan dunia digital yang cepat berubah, kita harus menyadari bahwa China memiliki beberapa batasan di hampir semua platform media sosial di seluruh dunia, yang menguntungkan warganya. Situasi unik ini dengan baik menggambarkan ketidaksamaan yang dijelaskan oleh Boyd-Barrett pada tahun 2015, yang bisa dilihat sebagai bentuk baru imperialisme media, menunjukkan perubahan penting dan transformatif dari pengaruh Barat yang dulu dominan menjadi dinamika kekuatan multipolar yang kini bersinar lebih terang daripada Timur.

Penulis merasa bahwa hanya menghalangi masalah dilema bukanlah jawaban yang menguntungkan. Apa yang benar-benar kita butuhkan adalah sistem regulasi yang lebih cerdas. Sesuai dengan Undang-Undang Layanan Digital UE, Komdigi harus meminta platform untuk mengklarifikasi algoritma mereka, mengusulkan opsi yang tidak bergantung pada algoritma, dan menghapus iklan bertarget untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Tata kelola juga harus melakukan pekerjaan yang lebih baik untuk menentukan konten berbahaya dan memastikan bahwa pengguna memahami model berlangganan sebelum mereka mendaftar.
Dracin memperhitungkan keinginan pengguna Indonesia dan menyoroti keterbatasan peraturan yang ada, yang sering bereaksi alih-alih secara proaktif mengatasi tantangan, dibatasi oleh sudut pandang hukum.

Seperti yang dicetuskan Lawrence Lessig, seorang akademisi dan aktivis Amerika, bahwa mengawasi lanskap digital melibatkan lebih dari sekadar hukum, itu juga mencakup kode, norma, dan pasar. Jika Indonesia berkonsentrasi hanya pada satu aspek, yang lain dapat dimanfaatkan oleh kepentingan terorganisir. Kemandirian budaya digital tidak ditetapkan hanya oleh satu hukum, ia berkembang dengan setiap tindakan yang diambil oleh 212 juta pengguna harian.

(Dewi Salma Fauziya, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta)