GRS dan TRIGA NUSANTARA DIY Tuntut Vonis Maksimal bagi Terdakwa di PN Bantul
RILISINFO.COM, BANTUL – Aliansi Rakyat Peduli Indonesia bersama GRS dan TRIGA NUSANTARA DIY mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa.
Desakan tersebut disampaikan perwakilan aliansi Dani Eko Wiyono, Agus Palil, dan Oky sebagai dukungan nyata bagi korban beserta keluarganya tercinta.
Dani Eko Wiyono menegaskan kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia yang meninggalkan dampak berkepanjangan bagi korban.
“Kami meminta majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman dengan alasan apa pun,” tegas Dani Eko Wiyono kepada awak media.
Menurut aliansi, putusan tegas diperlukan agar memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menciptakan efek jera bagi seluruh pelaku kekerasan seksual.
“Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses persidangan,” ujar Agus Palil menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak anak.
Aliansi juga meminta seluruh tahapan penegakan hukum berlangsung transparan, objektif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban selama persidangan berlangsung.
“Kami berharap proses hukum berjalan terbuka sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ungkap Oky dalam pernyataan bersama aliansi tersebut resmi.
Selain itu, masyarakat diajak ikut mengawal jalannya persidangan agar seluruh proses berlangsung adil, akuntabel, dan bebas dari berbagai bentuk intervensi luar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting mengawal keadilan bagi korban,” kata Dani Eko Wiyono menekankan pentingnya kepedulian publik terhadap perkara tersebut.
Sebagai bentuk komitmen, ARPI, GRS, dan TRIGA NUSANTARA DIY akan menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Bantul pada Senin mendatang.
Aksi solidaritas dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai sebagai dukungan moral kepada korban serta keluarganya dalam menghadapi persidangan.
“Kami akan hadir mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegas Agus Palil seraya mengajak masyarakat menunjukkan solidaritas terhadap korban secara nyata.
Aliansi menilai penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya kompromi sedikitpun.
“Setiap pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku,” ujar perwakilan aliansi menegaskan komitmen memperjuangkan keadilan bagi seluruh korban bersama.
ARPI, GRS, dan TRIGA NUSANTARA DIY berharap putusan majelis hakim benar-benar mencerminkan rasa keadilan serta melindungi hak-hak korban secara menyeluruh nantinya.
“Mari bersama mengawal persidangan hingga keadilan benar-benar terwujud bagi korban,” tutup perwakilan aliansi menyerukan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak. (waw)

