Gubernur Arinal Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Mulyadi Irsan sebagai Pj Bupati Tanggamus

RILISINFO.COM – BandarLampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus di Aula Mahan Agung, Rabu (27/9/2023).

Seperti diketahui, pelantikan ini guna menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Periode Tahun 2018-2023 yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023 lalu.

“Saya ucapkan selamat bertugas, segera menyesuaikan diri, jaga kondusifitas   daerah, dan percepat pemenuhan kebutuhan publik. Saya percaya saudara Mulyadi dapat mengemban tugas dan amanah ini,” ujar Arinal.

Arinal meminta kepada Mulyadi untuk menjadikan Tanggamus bagian dari mewujudkan Lampung Berjaya dan rakyat sejahtera menjadi prioritas utama.

Menurutnya, kepercayaan yang telah diberikan harus disikapi dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi.

“Agar target-target pembangunan yang telah ditetapkan, dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Tanggamus dapat segera terwujud,” katanya.

Arinal menyebutkan meski jabatan seorang Pj Kepala Daerah terbilang singkat, namun strategi dan langkah maju dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia, pengendalian inflasi, maupun peningkatan kualitas infrastruktur wilayah, harus dapat segera terwujud.

“Pahami tugas fungsi saudara sebagai Pj Kepala Daerah, laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Arinal menekankan beberap poin penting kepada para Pj Kepala Daerah.

Pertama, Pj dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, Pj juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya

“Dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” katanya.

Ia menjelaskan namun hal-hal tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

“Sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Arinal meminta Mulyadi untuk dapat membagi waktu secara efektif, mengingat Mulyadi juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Lampung.

“Delegasikan tugas-tugas kedinasan yang bersifat umum kepada jajaran struktural maupun fungsional sesuai jenjang keahlian dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap unsur staf perangkat daerah yang saudara pimpin,” ujarnya.

Ia mengajak segenap jajaran di Kabupaten Tanggamus untuk bersama-sama saling menjaga harmonisasi dan kondusifitas daerah serta mendukung kebijakan, program dan kegiatan dari Pj Bupati Tanggamus.

“Ini demi terwujudnya masyarakat Lampung Berjaya. Segenap stakeholder di Kabupaten Tanggamus harus optimistis, karena Pj Bupati Tanggamus saat ini yaitu saudara Mulyadi adalah ASN yang berkompeten dan dapat dapat diandalkan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Arinal menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Dewi Handajani dan AM. Syafi’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Periode 2018-2023 atas bakti besar yang telah ditunaikan.

“Perkembangan kemajuan pembangunan daerah dan tingkat pencapaian kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus yang telah dicapai saat ini, juga merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah saudara berikan,” ujarnya.

Dan ucapan terima kasih juga kepada Sekretaris Daerah Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis yang telah melaksanakan tugas-tugas sementara Bupati Tanggamus dalam beberapa hari kemarin sebagai Pelaksana Harian (Plh).(Wan)

Sumber: Adpim