Hak PNS Desember 2024: Gaji Pokok dan Tunjangan Lembur Cair
RILISINFO.COM, Jakarta — Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia kembali mendapatkan haknya berupa gaji pokok dan tiga tunjangan tambahan yang dicairkan bersamaan pada 1 Desember 2024. Tiga tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang disusun oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Komponen Tunjangan Tambahan
Melalui PMK ini, pemerintah menetapkan beberapa jenis tunjangan tambahan yang dirancang untuk mendukung kinerja PNS. Ketiga tunjangan tersebut adalah tunjangan makan, tunjangan lembur, dan tunjangan makan lembur. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Makan
Tunjangan makan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja aktif selama 22 hari dalam sebulan. Besaran tunjangan ini berbeda sesuai golongan:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 35.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
2. Tunjangan Lembur
PNS yang bekerja di luar jam kerja reguler selama lebih dari dua jam berturut-turut berhak mendapatkan tunjangan lembur dengan besaran sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 18.000 per jam
- Golongan II: Rp 24.000 per jam
- Golongan III: Rp 30.000 per jam
- Golongan IV: Rp 36.000 per jam
3. Tunjangan Makan Lembur
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang melaksanakan kerja lembur lebih dari dua jam. Nominalnya sama dengan tunjangan makan reguler:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 35.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Komitmen Pemerintah dalam Peningkatan Kesejahteraan
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan PNS setelah transisi pemerintahan pasca pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan pentingnya memperbaiki kesejahteraan ASN sebagai pilar penggerak birokrasi.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tunjangan ini akan dicairkan pada awal bulan bersamaan dengan gaji pokok. Namun, jika terdapat kendala teknis, pencairan akan dilakukan pada bulan berikutnya.
Alokasi Anggaran
Kementerian Keuangan mencatat, anggaran untuk tunjangan tambahan ini sudah dimasukkan dalam APBN 2024 yang mencapai Rp 3.325,1 triliun. Dari angka tersebut, alokasi untuk belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan PNS, mencapai Rp 450 triliun atau sekitar 13,5 persen dari total APBN.
Harapan PNS
Kebijakan ini disambut baik oleh para PNS. Mereka berharap tunjangan tambahan ini dapat terus mendukung kebutuhan hidup di tengah meningkatnya biaya hidup di beberapa daerah. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah konkret dalam meningkatkan motivasi kerja dan kinerja aparatur sipil negara.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan dan produktivitas PNS dapat meningkat, sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. (*)