Jumat, 8 Mei 2026

Mantan Direktur Bank Jabar (BJB) Yuddy Renaldi saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (Istimewa)
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026)..
Majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa dinilai justru meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai ketentuan dan mekanisme perbankan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Pengadilan juga tidak menemukan adanya niat jahat maupun kelalaian yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut.
“Tidak ada bukti terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata hakim.
Majelis menilai persoalan hukum yang muncul dalam perkara itu bukan merupakan konsekuensi langsung dari tindakan terdakwa, melainkan akibat perbuatan pihak lain di luar pengetahuan dan kendalinya. Hakim juga menyatakan Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Yuddy dibebaskan seketika setelah sidang putusan selesai dibacakan. Pengadilan juga memulihkan kemampuan, kedudukan, hak, dan martabat terdakwa karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli PenyelenggaraanKamis, 10 September 2026 - 10:55 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di TambunSabtu, 4 Juli 2026 - 09:28 WIB
Forensik Temukan Luka Tembak Kontak pada Pilot AMA, Pelaku Masih DiburuSabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB
KPK Soroti Dugaan Gratifikasi Amplop, Raja Juli Antoni Diingatkan Segera MelaporKamis, 2 Juli 2026 - 22:47 WIB
Hampir Setahun Tak Tuntas, Massa LMP Kepung Polres Karo Desak Pengungkapan KasusBerita Terbaru

Bekasi
Siswa MA Al-Khairiyah Tambun Selatan Raih Juara 1 Bulu Tangkis Aksioma 2026 Kabupaten Bekasi
Jumat, 23 Okt 2026 - 16:59 WIB

Banten
Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan Ekonomi
Jumat, 23 Okt 2026 - 16:44 WIB

HUKUM
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Jumat, 23 Okt 2026 - 16:41 WIB

Lampung
Akselerasi Kemajuan Desa, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Program Pemberdayaan Masyarakat
Jumat, 23 Okt 2026 - 16:15 WIB

Yogyakarta
Minta Hujan Turun, Ratusan Civitas Academica UMY Gelar Salat Istisqa Bersama
Jumat, 23 Okt 2026 - 16:01 WIB


