Hakim Nyatakan Yuddy Renaldi Tak Terbukti Intervensi Kredit Sritex

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Bank Jabar (BJB) Yuddy Renaldi saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (Istimewa)

Mantan Direktur Bank Jabar (BJB) Yuddy Renaldi saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (Istimewa)

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026)..

Majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa dinilai justru meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai ketentuan dan mekanisme perbankan yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Pengadilan juga tidak menemukan adanya niat jahat maupun kelalaian yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut.

“Tidak ada bukti terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata hakim.

Majelis menilai persoalan hukum yang muncul dalam perkara itu bukan merupakan konsekuensi langsung dari tindakan terdakwa, melainkan akibat perbuatan pihak lain di luar pengetahuan dan kendalinya. Hakim juga menyatakan Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Yuddy dibebaskan seketika setelah sidang putusan selesai dibacakan. Pengadilan juga memulihkan kemampuan, kedudukan, hak, dan martabat terdakwa karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun
Forensik Temukan Luka Tembak Kontak pada Pilot AMA, Pelaku Masih Diburu
KPK Soroti Dugaan Gratifikasi Amplop, Raja Juli Antoni Diingatkan Segera Melapor
Hampir Setahun Tak Tuntas, Massa LMP Kepung Polres Karo Desak Pengungkapan Kasus
Sawah dan Hutan Mangrove Terancam, Busa Kimia Cemari Tiga Desa di Percut Sei Tuan
Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis bagi Masyarakat Bandar Lampung
Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar, Dennis Anggriawan Divonis Tiga Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 10 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:28 WIB

Forensik Temukan Luka Tembak Kontak pada Pilot AMA, Pelaku Masih Diburu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK Soroti Dugaan Gratifikasi Amplop, Raja Juli Antoni Diingatkan Segera Melapor

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:47 WIB

Hampir Setahun Tak Tuntas, Massa LMP Kepung Polres Karo Desak Pengungkapan Kasus

Berita Terbaru