KPK Soroti Dugaan Gratifikasi Amplop, Raja Juli Antoni Diingatkan Segera Melapor

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (Jennus)

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (Jennus)

RILISINFO.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

KPK menegaskan, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan setiap pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan, terlepas dari apakah pemberian tersebut telah diterima atau dikembalikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Semestinya itu menjadi kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” ujar Achmad Taufik Husein seusai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Achmad, pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari sistem pencegahan korupsi yang diterapkan KPK. Melalui mekanisme tersebut, lembaga antirasuah dapat menilai apakah suatu pemberian termasuk gratifikasi yang wajib menjadi milik negara atau bukan.

Ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap. Namun, penerima dapat terbebas dari ketentuan tersebut apabila melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak pemberian diterima.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, tamunya meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa terlebih dahulu mengetahui isi di dalamnya.

Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop tersebut baru dilakukan pada 12 Juni 2026. (ihd)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun
Forensik Temukan Luka Tembak Kontak pada Pilot AMA, Pelaku Masih Diburu
Hampir Setahun Tak Tuntas, Massa LMP Kepung Polres Karo Desak Pengungkapan Kasus
Sawah dan Hutan Mangrove Terancam, Busa Kimia Cemari Tiga Desa di Percut Sei Tuan
Hakim Nyatakan Yuddy Renaldi Tak Terbukti Intervensi Kredit Sritex
Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis bagi Masyarakat Bandar Lampung
Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar, Dennis Anggriawan Divonis Tiga Tahun Penjara
Dikira Tidur, Pelajar Imogiri Ditemukan Kakeknya Tewas Tergantung di Dapur

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:28 WIB

Forensik Temukan Luka Tembak Kontak pada Pilot AMA, Pelaku Masih Diburu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK Soroti Dugaan Gratifikasi Amplop, Raja Juli Antoni Diingatkan Segera Melapor

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:47 WIB

Hampir Setahun Tak Tuntas, Massa LMP Kepung Polres Karo Desak Pengungkapan Kasus

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Sawah dan Hutan Mangrove Terancam, Busa Kimia Cemari Tiga Desa di Percut Sei Tuan

Berita Terbaru