Imigrasi Bekasi Ungkap Pelanggaran Izin Tinggal oleh WNA dari Enam Negara
RILISINFO.COM, Kota Bekasi – Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Razia tersebut digelar di tujuh lokasi berbeda selama periode 23 April hingga 11 Mei 2025.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, menjelaskan bahwa WNA yang terjaring berasal dari beberapa negara, termasuk Nigeria, Kamerun, Pakistan, Suriah, Aljazair, dan Tiongkok.
“Warga Nigeria 8 orang, Kamerun 2 orang, Pakistan 10 orang, Suriah 3 orang, Aljazair 1 orang, dan Tiongkok 3 orang,” ujar Iman dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Pelanggaran Serius Keimigrasian
Menurut Iman, sebagian besar WNA tersebut melanggar ketentuan izin tinggal. Tercatat, 15 WNA melanggar Pasal 123 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
“Sebanyak 14 dari mereka menggunakan izin tinggal terbatas (investor) dan satu orang menggunakan izin tinggal tetap. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sponsor atau perusahaan penjamin mereka diduga fiktif,” jelasnya.
Selain itu, 10 WNA lainnya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, sehingga melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian.
Overstay hingga Ribuan Hari
Dua WNA asal Nigeria, masing-masing berinisial CO dan AJK, ditemukan telah overstay hingga lebih dari tiga tahun.
“CO telah melewati batas izin tinggal sejak 6 Mei 2021 atau selama 1.110 hari, sedangkan AJK melebihi masa tinggal selama 1.368 hari,” ungkap Iman.
Proses Hukum dan Deportasi
Iman menyatakan, para pelanggar Pasal 122 akan diproses hukum melalui penyidikan tindak pidana keimigrasian (Projustisia). Sementara itu, pelanggar Pasal 78 ayat (3) akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga kedaulatan negara serta memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai ketentuan,” tegasnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menindak pelanggaran dan menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah Bekasi dan sekitarnya. (*)