Insentif bagi PNS, Aturan Baru Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dari Kementerian Keuangan

RILSIINFO.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan jadwal pencairan uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2023. Aturan ini memberikan kepastian waktu pembayaran dan besaran tunjangan di luar gaji pokok. Berikut rincian ketentuan dalam PMK tersebut:

  • Uang Lembur: PNS yang bekerja di luar jam kerja reguler berhak menerima uang lembur. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah jam lembur yang telah disetujui oleh instansi terkait.
  • Uang Makan Lembur: PNS yang bekerja lembur lebih dari dua jam berhak mendapatkan uang makan lembur. Tunjangan ini terpisah dari uang lembur dan diberikan berdasarkan lama waktu lembur.
  • Jadwal Pencairan:
    • Setiap Bulan: Pencairan uang lembur dan uang makan lembur dilakukan terpisah dari gaji pokok dan dijadwalkan setiap bulan.
    • Terpisah dari Gaji Pokok: Pembayaran tunjangan ini tidak digabungkan dengan gaji, melainkan melalui mekanisme pembayaran khusus yang diatur dalam PMK.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan insentif tambahan bagi PNS yang bekerja melampaui jam kerja reguler, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik. (*)