Jaksa Agung Sahkan Penyelesaian Perkara Narkotika Lewat Rehabilitasi Berbasis Keadilan Restoratif

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

RILISINFO.COM, Jakarta – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 16 Juli 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka Fatima Thujahra Prawira alias Dora dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  1. Tersangka Rini Kalenser bin Hainuri (Alm) dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

Berita Terkait

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun
Forensik Temukan Luka Tembak Kontak pada Pilot AMA, Pelaku Masih Diburu
KPK Soroti Dugaan Gratifikasi Amplop, Raja Juli Antoni Diingatkan Segera Melapor
Hampir Setahun Tak Tuntas, Massa LMP Kepung Polres Karo Desak Pengungkapan Kasus
Sawah dan Hutan Mangrove Terancam, Busa Kimia Cemari Tiga Desa di Percut Sei Tuan
Hakim Nyatakan Yuddy Renaldi Tak Terbukti Intervensi Kredit Sritex
Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis bagi Masyarakat Bandar Lampung

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 10 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:28 WIB

Forensik Temukan Luka Tembak Kontak pada Pilot AMA, Pelaku Masih Diburu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK Soroti Dugaan Gratifikasi Amplop, Raja Juli Antoni Diingatkan Segera Melapor

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:47 WIB

Hampir Setahun Tak Tuntas, Massa LMP Kepung Polres Karo Desak Pengungkapan Kasus

Berita Terbaru