Dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Minggu (5/4/2026), Kalla menegaskan tidak pernah memberikan dana, termasuk kabar yang menyebut nominal Rp5 miliar. “Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” ujarnya.
Kalla menyatakan akan menempuh jalur hukum guna meluruskan tudingan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, laporan rencananya akan diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (6/4/2026).
Ia juga menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang dikaitkan dalam isu tersebut, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Kalla menyebut dirinya tidak pernah terlibat dalam polemik mengenai ijazah Presiden Jokowi.
Terkait pertemuan di kediamannya pada bulan Ramadhan lalu, Kalla menjelaskan agenda tersebut merupakan forum diskusi bersama sejumlah akademisi dan profesional untuk memberikan masukan terhadap kondisi bangsa. Ia menekankan, pertemuan itu tidak berkaitan dengan isu ijazah.
“Pembicaraan itu terbuka. Itu hanya saran untuk kebijakan dan ditujukan kepada Presiden,” kata Kalla, merujuk pada Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto.
Sementara itu, kuasa hukum Kalla, Abdul Haji Talaohu, menyatakan laporan yang akan diajukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons atas tudingan yang dinilai sebagai fitnah.
Menurut Abdul, Kalla sejatinya enggan menanggapi isu-isu yang dianggap tidak substansial. Namun, karena tudingan tersebut telah menyedot perhatian publik, langkah hukum dinilai perlu ditempuh.
“Pak JK menilai ini sebagai tuduhan fitnah, sehingga harus disikapi secara serius,” ujar Abdul. (ihd)