Kabid Propam Polda Banten Saksikan Penandatanganan Fakta Integritas Siswa Seba

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Pandeglang ,  Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Banten menyaksikan penandatangan fakta integritas siswa Bintara Polri Tahun 2022, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Polda Banten pada Senin (04/7) sekitar pukul 08.00 Wib.

Kegiatan penandatanganan fakta integritas tersebut di saksikan oleh Kabid Propam Polda Banten yang diwakili oleh Kasubbid Paminal Bidropam Polda Banten Kompol Dhyno Indera Setyadi.

Dalam kegiatan ini diikuti oleh 168 siswa Bintara Polri, sebelum dilakukan pelantikan para siswa diwajibkan untuk menandatangani fakta integritas yaitu perjanjian terikat dengan Polri, diantaranya setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto melalui Kasubbid Paminal mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib untuk menandatangan sumpah dan melaksanakannya. “Setiap anggota Polri diwajibkan untuk menandatangani sumpah janji yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan,” kata Dhyno.

Isi dari fakta integritas sendiri yaitu, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang mana tidak terlepas dari Tri Brata yang menjadi pedoman hidup Polri dan Catur Prasetya sebagai pedoman kerja Polri yang harus di patuhi, dipedomani, dilaksanakan dan diaplikasikan dilapangan saat pelaksanaan tugas Polri serta kehidupan sehari-hari.

Setelah selesai di tanda tangani oleh para siswa Bintara Polri, maka berkas fakta integritas tersebut dibawa dan disimpan di Urusan Penelitian Personil (Urlitpers) Subbid Paminal Bidpropam Polda Banten, yang merupakan salah satu fungsi untuk mengurusi anggota Polri khususnya dalam Bidang pengamanan Internal dilingkungan Polri.

Perjanjian ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016, karena dalam hal ini Propam merupakan Penegak Hukum Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri bagi anggota Polri. “Bila suatu ketika mereka ada yang melakukan Pelanggaran baik Hukum disiplin maupun kode etik profesi Polri, maka mereka telah melanggar sumpah janji Polri yang tercantum pada fakta integritas Polri yang sudah di tandatangani dan akan diproses sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri” tegas Dhyno.

Icha

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Lintas Lembaga, Kapolda Banten Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Provinsi Banten
Lapas Kelas IIA Serang Gelar Simulasi Kebakaran guna Antisipasi Situasi Darurat
Hadiri Konferensi Global BWI, Wagub Banten Tegaskan Pentingnya Digitalisasi Pengelolaan Wakaf
Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang: Gubernur Andra Soni Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
Jaga Laju Tren Positif Ekonomi Banten, Pemprov Jadikan Sensus Ekonomi 2026 Acuan Kebijakan
Perkuat Pengamanan Objek Vital, Kapolda Banten Tugaskan 45 Personel Brimob Bergabung dalam Satgas Amole II
Promosikan Sate Bandeng ke Kancah Nasional, TP PKK Banten Dampingi Anak-Anak di Program Si Bolang
Perkuat Mitigasi Kebencanaan, Provinsi Banten Siap Gelar Bulan Pengurangan Risiko Bencana 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Perkuat Sinergitas Lintas Lembaga, Kapolda Banten Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Provinsi Banten

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Simulasi Kebakaran guna Antisipasi Situasi Darurat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Hadiri Konferensi Global BWI, Wagub Banten Tegaskan Pentingnya Digitalisasi Pengelolaan Wakaf

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang: Gubernur Andra Soni Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Jaga Laju Tren Positif Ekonomi Banten, Pemprov Jadikan Sensus Ekonomi 2026 Acuan Kebijakan

Berita Terbaru