Masa Berlaku SIM Habis, Apakah Masih Bisa Diperpanjang?a
RILISINFO.COM, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, SIM akan dinyatakan
Baca SelengkapnyaRILISINFO.COM, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, SIM akan dinyatakan
Baca SelengkapnyaRILISINFO.COM, Jakarta — Masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Februari 2025 perlu mempersiapkan diri lebih matang. Selain
Baca SelengkapnyaRILISINFO.COM, Jakarta — Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 27-29 Januari 2025 mendapat dispensasi perpanjangan tanpa
Baca SelengkapnyaRILISINFO.COM, Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan sistem tilang poin pada tahun 2025. Aturan ini tertuang
Baca SelengkapnyaRILISINFO.COM, Jakarta – Pemerintah telah merilis pembaruan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tahun 2025. Penyesuaian biaya
Baca SelengkapnyaRILISINFO.COM, Jakarta – Pemberlakuan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah dimulai
Baca Selengkapnya