Kapolda Banten Hengki Dorong Sinergi Penegak Hukum Wujudkan Peradilan Pidana Terpadu

RILISINFO.COM, Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mendorong penguatan sinergi dan koordinasi antarpenegak hukum dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Kegiatan ini dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi dan PJU Polda Banten, Kajati Banten Herry Hermanus Horo, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suwidya dan peserta.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Banten dalam kegiatan Coffee Morning Criminal Justice System (CJS) Provinsi Banten yang dihadiri unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik di wilayah hukum Provinsi Banten bertempat di Aula Gawe Kuta Baluwarti pada Kamis (10/09).

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, forum Criminal Justice System merupakan wadah penting untuk memperkuat komunikasi dan menyamakan persepsi antar-institusi penegak hukum. “Criminal Justice System pada hakikatnya merupakan satu rangkaian proses penegakan hukum yang saling terhubung. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, namun bermuara pada tujuan yang sama, yaitu mewujudkan penegakan hukum yang adil, berkepastian, efektif serta tetap menjamin perlindungan hak setiap orang dalam proses peradilan,” ujar Kapolda Banten.

Menurutnya, kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kinerja satu institusi, tetapi juga sangat bergantung pada kualitas koordinasi dan keterpaduan antar-lembaga dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. “Melalui Coffee Morning hari ini, saya berharap dapat semakin memperkuat komunikasi, menyamakan persepsi serta menyelesaikan berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas. Perbedaan tugas dan kewenangan antar-institusi jangan menjadi sekat, tetapi menjadi bagian dari satu sistem peradilan pidana yang saling mendukung dan melengkapi,” katanya.

Kapolda Banten juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Ia meminta para Kasat Reskrim, penyidik maupun penyidik pembantu untuk memahami setiap ketentuan dan tidak ragu melakukan koordinasi dengan jajaran Kejaksaan apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan penegakan hukum. “Saya berpesan kepada rekan-rekan para Kasat, penyidik, penyidik pembantu, termasuk rekan-rekan dari Kejaksaan yang selalu berhubungan dalam hal penegakan hukum, pastikan betul KUHAP dan KUHP baru kita laksanakan. Kalau ada hal-hal yang masih ragu dan sebagainya, bicarakan bersama. Jangan sampai birokrasi yang berbelit menjadi hambatan. Tinggal berkomunikasi, bertemu, dan bicarakan bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolda Banten menyambut baik penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Perjanjian kerja sama ini menjadi pedoman koordinasi dan pelaksanaan bagi para pihak beserta satuan kerja di bawahnya. Tujuannya adalah mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kepastian pelaksanaan persidangan, serta tetap menjamin perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan,” jelasnya.

Kapolda menambahkan bahwa transformasi digital dalam sistem peradilan tidak sekadar memindahkan proses dari ruang fisik ke ruang digital. Hal tersebut harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kesamaan standar pelaksanaan, serta jaminan keamanan informasi. “Data dan dokumen perkara yang dipertukarkan secara elektronik harus dijaga keutuhan, keaslian, kerahasiaan, dan ketersediaannya. Sehingga pemanfaatan teknologi tidak hanya memberikan kemudahan dan kecepatan, tetapi juga menjamin akuntabilitas dan kepercayaan terhadap proses peradilan,” ujarnya.

Kapolda Banten menegaskan bahwa perkembangan teknologi, termasuk era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), harus direspons secara adaptif oleh seluruh institusi penegak hukum tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum. “Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh jajaran Polda Banten untuk memahami dan melaksanakan setiap kesepakatan secara konsisten sehingga memberikan manfaat nyata bagi proses penegakan hukum di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Ia meyakini sinergi yang semakin kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan akan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang semakin terpadu, profesional, akuntabel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Saya meyakini dengan sinergi yang semakin kuat, kita dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang semakin terpadu, profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak,” tutur Kapolda.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten beserta seluruh jajaran atas komitmen dan sinergi yang telah terbangun.

Kapolda berharap kegiatan Coffee Morning Criminal Justice System dapat dilaksanakan secara rutin sebagai sarana mempererat silaturahmi sekaligus membahas berbagai persoalan penegakan hukum secara bersama-sama. “Tidak hanya secara formal Criminal Justice System melalui kegiatan-kegiatan lainnya, tetapi juga dapat kita lakukan melalui kegiatan olahraga bersama. Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terselenggara secara rutin, minimal dua bulan sekali, sehingga komunikasi dan sinergi kita semakin kuat,” tutupnya (lsi)

Sumber : Bidhumas