Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar, Dennis Anggriawan Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum PT Trishakti Agro Makmur, M. Rian Ali Akbar, S.H., CPLA., didampingi Dhaniko Sembiring, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H., memberi keterangan kepada wartawan. (Rilis/Jamaluddin)

Penasihat hukum PT Trishakti Agro Makmur, M. Rian Ali Akbar, S.H., CPLA., didampingi Dhaniko Sembiring, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H., memberi keterangan kepada wartawan. (Rilis/Jamaluddin)

RILISINFO.COM, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Dennis Anggriawan, terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan yang merugikan PT Trishakti Agro Makmur sebesar Rp1,21 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (7/10/2025).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan berlanjut. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Penasihat hukum PT Trishakti Agro Makmur, M. Rian Ali Akbar, S.H., CPLA., didampingi Dhaniko Sembiring, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H., mengungkapkan bahwa penggelapan dilakukan terdakwa selama periode April hingga November 2024 saat bekerja sebagai salesman.

“Kerugian perusahaan mencapai Rp1.216.084.000. Kami berharap ke depan ketentuan pidana untuk kasus seperti ini dapat direvisi agar hukuman maksimal bisa lebih berat, sehingga memberi efek jera bagi pelaku,” ujar Rian.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja JPU dan Majelis Hakim yang dinilai telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan. (ihd)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun
Forensik Temukan Luka Tembak Kontak pada Pilot AMA, Pelaku Masih Diburu
KPK Soroti Dugaan Gratifikasi Amplop, Raja Juli Antoni Diingatkan Segera Melapor
Hampir Setahun Tak Tuntas, Massa LMP Kepung Polres Karo Desak Pengungkapan Kasus
Sawah dan Hutan Mangrove Terancam, Busa Kimia Cemari Tiga Desa di Percut Sei Tuan
Hakim Nyatakan Yuddy Renaldi Tak Terbukti Intervensi Kredit Sritex
Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis bagi Masyarakat Bandar Lampung
Dikira Tidur, Pelajar Imogiri Ditemukan Kakeknya Tewas Tergantung di Dapur

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:28 WIB

Forensik Temukan Luka Tembak Kontak pada Pilot AMA, Pelaku Masih Diburu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK Soroti Dugaan Gratifikasi Amplop, Raja Juli Antoni Diingatkan Segera Melapor

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:47 WIB

Hampir Setahun Tak Tuntas, Massa LMP Kepung Polres Karo Desak Pengungkapan Kasus

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Sawah dan Hutan Mangrove Terancam, Busa Kimia Cemari Tiga Desa di Percut Sei Tuan

Berita Terbaru