Kasus Tanah Wakaf H. Sanusi Belum Digelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Birowassidik Bareskrim

RILISINFO.COM, JAKARTA – Mulyadi, menantu H. Sanusi sekaligus kuasa insidental, mengeluhkan belum adanya kepastian dari Biro Pengawasan Penyidik (Birowassidik) Bareskrim Polri terkait permohonan Gelar Perkara Khusus yang telah diajukan pihaknya. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut membuat kepastian hukum bagi H. Sanusi hingga kini belum diperoleh.

Didampingi Tim Kuasa Hukum Irman Bunawolo & Partners, Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (22/7/2026) untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduan dan permohonan Gelar Perkara Khusus yang telah diajukan sekitar satu bulan lalu. Hingga saat ini, permohonan tersebut belum memperoleh jadwal maupun kepastian pelaksanaannya.

Rombongan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB dan menunggu di lobi hingga akhirnya sekitar pukul 13.00 WIB diterima oleh seorang pejabat Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) berinisial P.

Dalam pertemuan tersebut, Mulyadi menyampaikan bahwa permohonan Gelar Perkara Khusus telah diajukan sejak beberapa waktu lalu dan bahkan telah disusul dengan surat permohonan agar segera dijadwalkan. Namun hingga kini belum ada kepastian kapan gelar perkara akan dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, Kombes Pol. P menjelaskan bahwa permohonan tersebut masih akan dikaji terlebih dahulu. Selanjutnya, pimpinan akan menentukan apakah penanganannya dilakukan melalui Gelar Perkara Khusus atau mekanisme pengawasan lainnya, seperti asistensi maupun supervisi.

Kombes Pol. P juga menganjurkan agar H. Sanusi terlebih dahulu menempuh musyawarah dengan pihak pelapor dan pihak-pihak terkait sehingga apabila nantinya dilakukan Gelar Perkara Khusus, prosesnya diharapkan dapat berjalan lebih baik.

Menanggapi saran tersebut, Mulyadi menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum melalui Gelar Perkara Khusus. Menurutnya, sulit mengharapkan musyawarah dalam posisi yang tidak setara ketika H. Sanusi masih berstatus sebagai pihak yang diproses secara pidana.

“Bagaimana mungkin kami diminta bermusyawarah dalam posisi seperti ini. Justru kami meminta Gelar Perkara Khusus agar ada kepastian hukum. Menurut kami, perkara ini seharusnya dihentikan karena unsur tindak pidananya tidak terpenuhi,” ujar Mulyadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah diadukan kepada Komisi III DPR RI agar memperoleh pengawasan dan dapat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Kuasa Hukum H. Sanusi, Irman Bunawolo, S.H., menegaskan kepada pihak Biro Wassidik bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak layak dilanjutkan ke proses pidana.

“Perkara ini pada hakikatnya merupakan sengketa wakaf yang bila dipaksakan ke jalur pidana sarat dengan dugaan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, apalagi yang sudah lanjut usia. Mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Karena itu, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, bukan melalui proses pidana,” kata Irman.

Irman juga menyampaikan kekecewaannya atas lambannya tindak lanjut terhadap permohonan Gelar Perkara Khusus yang telah diajukan sekitar satu bulan lalu.

“Permohonan Gelar Perkara Khusus sudah cukup lama diajukan, tetapi sampai hari ini belum ada kepastian pelaksanaannya. Alasan banyaknya pengaduan tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk menunda pemberian kepastian hukum kepada masyarakat. Fungsi pengawasan harus hadir untuk memastikan setiap pengaduan ditangani secara cepat, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum H. Sanusi lainnya, Marulitua Rajagukguk, S.H., meminta Kapolri, Kabareskrim Polri, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

Menurut Marulitua, apabila Biro Wassidik berpendapat permohonan Gelar Perkara Khusus tidak dapat ditindaklanjuti, maka hal tersebut seharusnya disampaikan secara tegas, profesional, dan disertai alasan hukum secara tertulis agar pihaknya dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkara yang menjerat H. Sanusi bermula dari laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah wakaf Masjid Baitul Muhklisin di Karet Semanggi, Jakarta Selatan. H. Sanusi merupakan nazhir sekaligus pendiri masjid yang menguasai sertifikat tersebut dalam kapasitasnya sebagai pengelola harta benda wakaf.

Tim Kuasa Hukum berpendapat perkara tersebut pada hakikatnya merupakan sengketa wakaf yang penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sehingga bukan merupakan ranah pidana. Atas dasar itu, pihaknya mendesak Biro Wassidik Bareskrim Polri segera melaksanakan Gelar Perkara Khusus guna menguji secara objektif kelanjutan proses penyidikan terhadap H. Sanusi. (*)