Keberhasilan Lapas Kelas IIB Sumedang, Dua Aplikasi Unggulan Resmi Terdaftar Hak Cipta

RILISINFO.COM, Sumedang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang menorehkan prestasi gemilang dengan meraih sertifikat hak cipta untuk dua aplikasi unggulan mereka, yaitu Sistem Informasi Manajemen Kamar Digital (SIMAK DIGI) dan Pencatatan Lalu Lintas Warga Binaan (PALWARNA), pada Selasa (15/10). Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius M.T. Silalahi.

Inovasi ini merupakan langkah penting dalam transformasi digital yang terjadi di Lapas Kelas IIB Sumedang. Aplikasi SIMAK DIGI dirancang untuk mempermudah manajemen kamar tahanan, sementara PALWARNA berfokus pada pencatatan lalu lintas warga binaan. Dengan adanya kedua aplikasi ini, proses administrasi dan pemantauan di lingkungan Lapas menjadi lebih efisien dan terstruktur.

Kalapas Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, mengungkapkan kebanggaannya terhadap pencapaian ini. “Kami sangat bangga dengan keberhasilan ini. Pengakuan hak cipta ini tidak hanya memberikan legitimasi atas karya dan inovasi yang telah kami buat, tetapi juga menjadi pendorong bagi kami untuk terus melakukan digitalisasi layanan di Lapas. SIMAK DIGI dan PALWARNA adalah bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas di Lapas Kelas IIB Sumedang, serta dalam mendukung upaya reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.

Keberhasilan ini diharapkan tidak hanya menjadi pencapaian bagi Lapas Kelas IIB Sumedang, tetapi juga menjadi inspirasi bagi lembaga pemasyarakatan lainnya untuk mengembangkan teknologi dan inovasi serupa. Dengan menciptakan lingkungan yang lebih modern dan efisien, diharapkan dapat mendukung reformasi dan peningkatan kualitas layanan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.(*)