Kejati NTT Tindak Tegas Jual Beli Tanah Negara Tanpa Hak, Kerugian Ditaksir Capai Rp900 Miliar

RILISINFO.COM, Kupang, 28 Mei 2025 — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) di bawah pimpinan Kasi Dik PIDSUS Mourest A. Kolobani, S.H., M.H., hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah milik negara seluas 99.785 m² yang terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Tanah tersebut tercatat secara sah dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tanggal 30 April 2025, dalam rangka kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah milik negara oleh pihak yang tidak berhak.

Proses Penyitaan Diperkuat Pengamanan dan Disaksikan Instansi Terkait

Proses penyitaan berlangsung di lokasi perkara dengan pengamanan satu regu personel TNI AD Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti Kupang. Turut hadir menyaksikan, perwakilan dari Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.

Tim penyidik juga memasang enam papan tanda penyitaan di titik-titik strategis pada area tanah yang disengketakan. Keenam papan tersebut dihubungkan dengan kawat berduri sebagai tanda batas dan pengamanan lokasi objek perkara.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp900 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai kerugian negara akibat penguasaan tidak sah atas tanah milik pemerintah ini ditaksir mencapai sekitar Rp900 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan peralihan dan transaksi ilegal oleh oknum-oknum yang tidak memiliki kewenangan atas aset negara yang telah bersertifikat.

Kronologi Kasus: Tukar Guling Tahun 1975

Perkara ini berawal dari Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor: 1/Sub.Dit.Agr/1975 tertanggal 7 Mei 1975, yang mencatat adanya tukar guling antara Pemerintah Daerah Tingkat I NTT dan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT.

  • Dalam kesepakatan tersebut, Direktorat Pemasyarakatan menyerahkan tanah seluas 23,95 Ha di Oebobo kepada Pemda NTT, dan sebagai gantinya menerima tanah seluas 40 Ha di Kelurahan Oesapa Selatan.

  • Lahan tersebut kemudian didaftarkan dan diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1975, yang kemudian dipecah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 (seluas 99.785 m²) dan Nomor 5 Tahun 1995 (seluas 264.340 m²), terkait kebutuhan pembangunan jalan.

Modus Operandi: Jual Beli Aset Negara oleh Pihak Tak Berwenang

Meski tanah tersebut tercatat atas nama pemerintah, sejumlah oknum melakukan transaksi jual beli secara ilegal. Berikut beberapa pihak yang terlibat:

  • Bahwa YONAS KONAY telah melakukan jual beli tanah yang telah bersertifikat Hak Pakai No 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi No. 599/1994 seluas 99.785 M² yang telah tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, kepada :
  1. Charly Yapola: Pembelian tanah 2.000 m² seharga Rp300 juta (melalui anaknya, Ardie Trio Yapola) berdasarkan kuitansi 2 Oktober 2017. Pembayaran dilakukan secara cicil.

  2. Yohana H. Lada Sitta: Menerima tanah seluas 10.000 m² seharga Rp750 juta berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tanggal 17 September 2020, disaksikan pejabat kelurahan dan kecamatan.

  3. Nicolins Mariana Mailakay: Transaksi tanah 10.000 m² seharga Rp2 miliar (baru dibayar Rp900 juta) berdasarkan dokumen pelepasan hak 30 November 2020.

Oleh Susana Juliana Konai:

  1. Alberth Arnold Antonius Fina: Transaksi tanah 2.000 m² seharga Rp200 juta, berdasarkan kuitansi 7 Mei 2019 dan surat pelepasan hak 5 Juni 2020.

  2. Naomi Fina-Mansopu: Pembelian tanah 2.000 m² seharga Rp333,3 juta berdasarkan kuitansi 6 September 2019 dan surat serupa tanggal 5 Juni 2020.

  3. Basri Lewamang: Pembelian tanah 3.000 m² seharga Rp900 juta berdasarkan kuitansi 15 November 2020 dan surat penyerahan hak tertanggal 2 Juli 2020.

Oleh Nikson Lily:

  • Melakukan jual beli tanah seluas 20.000 m² kepada Roby Lugito, dengan uang muka sebesar Rp200 juta.

Seluruh transaksi ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah karena objek yang diperjualbelikan merupakan aset milik negara

Komitmen Kejati NTT dalam Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejati NTT akan bertindak tegas terhadap segala bentuk korupsi yang menyasar aset negara, termasuk praktik jual beli tanah milik pemerintah.

“Langkah penyitaan ini adalah bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, dalam rangka melindungi aset negara serta mencegah kerugian lebih lanjut,” ujar Zet Tadung Allo.

Kejati NTT menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.(Wan)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI