Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Jakarta, Menanggapi kabar akan dilantiknya Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan menegaskan tidak ada yang salah dari hal tersebut secara prosedural.

“Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,” terang Benni dalam keterangan persnya, Selasa (5/7/2022).

Untuk diketahui, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Namun ditekankan kembali oleh Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.

Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.

Hingga pada Selasa (4/7) kemarin, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri.

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Diduga Salahgunakan Surat Perintah Undercover, Kasat Reskrim dan 10 Penyidik Polres Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam
Pimpin Kemenkeu, Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara
KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir
The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Hadirkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas
Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub
Tim Masda Jabar dan BIN Bahas Penguatan Pendekatan Budaya da-lam Pembangunan SDM
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Pemprov Lampung Dukung Pameran Kayu Ara, Kenalkan Kekayaan Arsitektur dan Budaya Lampung

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:58 WIB

Diduga Salahgunakan Surat Perintah Undercover, Kasat Reskrim dan 10 Penyidik Polres Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam

Senin, 14 September 2026 - 20:00 WIB

Pimpin Kemenkeu, Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara

Senin, 14 September 2026 - 14:07 WIB

KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir

Senin, 14 September 2026 - 08:07 WIB

The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Hadirkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas

Minggu, 13 September 2026 - 09:54 WIB

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub

Berita Terbaru