RILISINFO.COM, Yogyakarta – Polsek Gondokusuman Yogyakarta memfasilitasi penyelesaian kasus keributan di sebuah Warmindo di Jalan Gayam, Gondokusuman, Yogyakarta, yang terjadi pada 16 Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Penyelesaian dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat, yakni GS (25), perempuan, dan GW (18), laki-laki. Keduanya berasal dari wilayah Gedongtengen, Yogyakarta.
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, pihak korban menyatakan tidak menuntut para terduga pelaku secara hukum. Sejak awal kejadian, korban juga tidak membuat laporan resmi terkait peristiwa tersebut.
Pada Kamis (22/10/2026), kedua terduga pelaku bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan kedua terduga pelaku dipertemukan di Polsek Gondokusuman Yogyakarta untuk membicarakan penyelesaian masalah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan. Para terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut.
Selain itu, para terduga pelaku juga menyatakan bertanggung jawab mengganti kerugian atas barang-barang milik korban yang rusak akibat kejadian tersebut.
Kesepakatan ini menjadi akhir dari persoalan keributan di Warmindo Jalan Gayam melalui pendekatan kekeluargaan, dengan para pihak menyepakati permintaan maaf dan tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Polsek Gondokusuman Yogyakarta menindaklanjuti kejadian tersebut melalui proses penyelidikan hingga mempertemukan pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan penyelesaian. (Aga)















