Mendagri Koordinasikan Pelantikan Kepala Daerah dengan KPU dan Bawaslu

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujarnya di hadapan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.

Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya. (wan)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Pusat Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa di Manggarai
Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis
Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Manggarai Mengalir dari TP PKK dan TP Posyandu Pusat
Posyandu Beawaek NTT Diperkuat, TP PKK dan TP Posyandu Pusat Kawal Layanan Dasar Masyarakat
Wamendagri: Jangan Tunda, 11 Wakil Rakyat Otsus Papua Pegunungan Harus Segera Dilantik
Kemenkeu dan IsDB Perkuat Kemitraan Pembangunan Indonesia 2026–2030
Karakter Dulu, Jejaring Kemudian: Pesan Wamendagri untuk Calon Pemimpin Masadagri
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Manggarai Mengalir dari TP PKK dan TP Posyandu Pusat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Posyandu Beawaek NTT Diperkuat, TP PKK dan TP Posyandu Pusat Kawal Layanan Dasar Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Wamendagri: Jangan Tunda, 11 Wakil Rakyat Otsus Papua Pegunungan Harus Segera Dilantik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Kemenkeu dan IsDB Perkuat Kemitraan Pembangunan Indonesia 2026–2030

Berita Terbaru