Mendagri Tito Karnavian, Menteri PU, dan Menag Teken Kesepakatan Sinergi Infrastruktur Pendidikan Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Teken Kesepakatan Sinergi Infrastruktur Pendidikan Pesantren.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Teken Kesepakatan Sinergi Infrastruktur Pendidikan Pesantren.

RILISINFO.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneken kesepakatan bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Kesepakatan tersebut mengenai sinergi dalam penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren. Prosesi itu disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar di Gedung Heritage, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan bahwa pendidikan pesantren merupakan hal yang penting lantaran menjadi sokoguru pendidikan tradisional di Indonesia. Oleh karenanya, pendidikan pesantren perlu didukung, termasuk dari aspek kelayakan infrastruktur. Dengan upaya tersebut, proses belajar mengajar di pesantren dapat berjalan dengan baik dan aman.

“Peristiwa beberapa hari lalu di Sidoarjo saya kira ini menjadi semacam wake up call bagi kita untuk menjamin infrastruktur pendidikan pesantren ke depan lebih baik,” ujar Mendagri.

Ia mengingatkan, kelayakan infrastruktur bangunan, termasuk pendidikan pesantren, sejatinya telah diatur dalam beberapa regulasi. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022, serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam konteks itu, Mendagri meminta setiap pendirian bangunan mengacu pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dalam pendirian bangunan, baik bangunan baru maupun renovasi, memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan tersebut perlu dipatuhi untuk memperoleh jaminan keselamatan, hingga kelayakan gedung. Mendagri menyebut, dalam proses pengurusan perizinan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah.

“Sehingga pembuatan PBG, diterbitkan persetujuan bangunan gedung itu bisa dikerjakan dengan waktu relatif lebih cepat karena semuanya dalam one roof system,” imbuhnya.

Di sisi lain, Mendagri mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar tidak hanya menerbitkan perizinan PBG, melainkan juga turut mengawasi kualitas bangunan gedung di daerah, termasuk di pesantren dan madrasah. Pemda dapat mengecek kelayakan bangunan, perencanaan, hingga memberlakukan sanksi apabila proses pembangunan gedung melanggar aturan, termasuk sanksi tertulis, hingga melakukan pembongkaran.

“Nah mekanisme pengawasan inilah yang menurut kami yang perlu ditingkatkan ke depan, bukan dalam rangka menghambat proses pendidikan, apalagi pesantren, tapi untuk meyakinkan bahwa infrastruktur yang ada di pendidikan pesantren itu betul-betul layak dan dijamin keselamatannya,” kata dia.

Mendagri berharap, ditekennya MoU pada acara ini dapat menjadi payung hukum bagi Pemda untuk dapat terus mendukung pendidikan pesantren. Ia juga mengapresiasi Menko PM Muhaimin Iskandar, Menteri PU Dody Hanggodo, serta Menag Nasaruddin Umar yang telah menginisiasi acara tersebut.

“Sekali lagi terima kasih banyak kepada Bapak Menko yang telah menginisiasi acara ini dan kami siap untuk memfollow-up, menyampaikan kepada seluruh daerah,” tandasnya.

Turut hadir pada acara tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, serta para pejabat terkait lainnya.(IC)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kemendagri Dorong Pemda Perketat Pengendalian Harga dan Pasokan Pangan
Mendagri Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional, Dorong Penyegaran Organisasi
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 6
Menaker Tinjau Peserta TIH, Minta Keunggulan Produk Dibuktikan
KSMI Perbarui Kepengurusan, Bidik Panggung Sepak Bola Asia
Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk Dukung Program Gentengisasi Presiden
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Tinjau BSPS di Purwakarta
Mendagri Ngariung Bersama Sopir Truk Genteng Sambil Menikmati Nasi Liwet di Purwakarta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Kemendagri Dorong Pemda Perketat Pengendalian Harga dan Pasokan Pangan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Mendagri Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional, Dorong Penyegaran Organisasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 6

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Menaker Tinjau Peserta TIH, Minta Keunggulan Produk Dibuktikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:46 WIB

KSMI Perbarui Kepengurusan, Bidik Panggung Sepak Bola Asia

Berita Terbaru