Modus Teddy Minahasa Jual Barang Bukti, Ganti Sabu Dengan Tawas
RILISINFO.COM – JAKARTA, Polda Metro Jaya mengungkapkan 5 kg sabu dijual Irjen Teddy Minahasa kepada pengedar berasal dari barang bukti.
Untuk bisa mendapatkan sabu barang bukt tersebut, Teddy memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
“Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barbuk) perintah dari bapak TM,” ungkap Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengatakan dalam pengungkapan kasus Narkoba oleh Polres Bukittinggi itu total ada 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah, itu lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.
Mukti juga mengungkapkan dari lima kilogram sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.
“1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucap Mukti.
“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” ucap Mukti. (Sumber: siberindo.co)