OJK: Penutupan 20 Bank Mikro Dilakukan Demi Lindungi Nasabah

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kantor OJK

Ilustrasi - Kantor OJK

RILISINFO.COM, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 20 bank mengalami kebangkrutan sepanjang tahun 2024. Seluruh bank yang tutup itu merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sebagian besar karena persoalan permodalan, likuiditas, hingga tata kelola yang buruk.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Kencana yang berkantor di Jalan Jenderal H Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024. Sehari berselang, regulator menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-105/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Manokwari Barat, Papua Barat.

Sebelumnya, 18 BPR dan BPRS lainnya lebih dulu mengalami pencabutan izin oleh OJK sejak awal 2024. Langkah tersebut dilakukan demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Adapun daftar 20 bank yang tutup sepanjang 2024 adalah sebagai berikut:

  1. BPR Wijaya Kusuma

  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

  5. BPR Purworejo

  6. BPR EDC Cash

  7. BPR Aceh Utara

  8. BPR Sembilan Mutiara

  9. BPR Bali Artha Anugrah

  10. BPRS Saka Dana Mulia

  11. BPR (nama belum tercantum lengkap)

  12. BPR Bank Jepara Artha

  13. BPR Lubuk Raya Mandiri

  14. BPR Sumber Artha Waru Agung

  15. BPR Nature Primadana Capital

  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)

  17. BPR Duta Niaga

  18. BPR Pakan Rabaa

  19. BPR Kencana

  20. BPR Arfak Indonesia

Langkah penutupan dan pencabutan izin ini memperkuat pentingnya pengawasan internal perbankan, khususnya di segmen mikro dan daerah, yang kerap menghadapi tantangan berat dalam menjaga likuiditas dan daya saing. OJK menegaskan bahwa proses likuidasi terhadap bank-bank tersebut akan diawasi ketat oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru