Pakar UMY Soroti Ketidakjelasan Yurisdiksi Peradilan Militer dan Umum

RILISINFO.COM, Ketidakjelasan batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum kembali menjadi sorotan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4). Permohonan dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai membuka ruang penafsiran luas terhadap kewenangan peradilan militer dalam mengadili berbagai tindak pidana.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nanik Prasetyoningsih, S.H., M.H., menilai persoalan utama dalam regulasi tersebut bukan terletak pada keberadaan peradilan militer, melainkan pada belum tegasnya batas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Persoalan utamanya terletak pada kaburnya batas antara yurisdiksi berdasarkan status pelaku dan yurisdiksi berdasarkan jenis tindak pidana. Selama ini, praktik peradilan militer cenderung bertumpu pada status pelaku. Ketika pelakunya prajurit TNI, maka perkara ditarik ke peradilan militer. Padahal, dalam negara hukum modern, ukuran yang lebih tepat adalah jenis delik dan keterkaitannya dengan fungsi kemiliteran,” ujarnya kepada Humas UMY, Sabtu (2/5), secara daring.

Menurutnya, pendekatan berbasis status pelaku berpotensi mengaburkan batas kewenangan antarforum peradilan. Dalam sistem hukum yang ideal, peradilan militer seharusnya difokuskan pada tindak pidana yang berkaitan langsung dengan fungsi kemiliteran.

“Jika prajurit melakukan tindak pidana militer, maka peradilan militer relevan. Namun, jika yang dilakukan adalah tindak pidana umum seperti pembunuhan, penganiayaan terhadap warga sipil, narkotika, korupsi, kekerasan seksual, KDRT, pelanggaran lalu lintas, atau tindak pidana umum lainnya, maka secara konstitusional lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum,” tegas Nanik.

Lebih lanjut, ia menyoroti frasa dalam undang-undang yang dinilai problematik, yakni ketentuan yang memberi kewenangan peradilan militer untuk “mengadili tindak pidana” tanpa batasan yang jelas.

“Dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, pemohon menilai frasa tersebut dapat ditafsirkan sangat luas hingga mencakup tindak pidana umum, seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika, hingga perlindungan anak. Di sinilah muncul ketidakpastian yurisdiksi karena batas kewenangan menjadi tidak tegas,” jelasnya.

Nanik menambahkan, ketidakjelasan ini tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga praktik penegakan hukum di lapangan. Ketika parameter penentuan forum peradilan tidak dirumuskan secara eksplisit, potensi subjektivitas dalam menentukan kewenangan menjadi sulit dihindari.

“Penegasan batas kewenangan sangat penting untuk memastikan setiap perkara ditangani oleh forum yang tepat sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga peradilan,” pungkasnya. (lsi)

Sumber : Humas Umy