Pemkot Yogyakarta Hadirkan Layanan Pertanahan Terpadu di Mal Pelayanan Publik
RILISINFO.COM, Jogja – Kabar menggembirakan datang bagi warga Kota Yogyakarta yang ingin mengurus legalitas aset.
Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta kini resmi memperkuat layanannya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Yogyakarta.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui sistem terpadu satu pintu yang lebih cepat dan efisien.
Kehadiran layanan ini bukan sekadar pelengkap. Petugas dari Kantor Pertanahan hadir langsung untuk memberikan konsultasi menyeluruh terkait persoalan pertanahan.
“Masyarakat kini bisa bertanya langsung soal prosedur pendaftaran tanah, syarat teknis, hingga alur birokrasi tanpa harus datang ke kantor utama,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Menurutnya, keberadaan gerai ini menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat.
“Kami ingin memastikan informasi yang diterima masyarakat jelas, transparan, dan mudah dipahami,” tegasnya.
Dengan begitu, potensi kesalahan dalam pengajuan dokumen dapat ditekan sejak awal.
Tak hanya itu, layanan ini juga membuka ruang diskusi bagi warga yang menghadapi persoalan spesifik terkait aset mereka.
“Kalau ada kendala atau butuh penjelasan lebih detail, masyarakat bisa langsung berdiskusi dengan petugas di sini,” tambahnya.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi pertanahan terbaru.
Sinergi antar instansi di Balai Kota Yogyakarta ini menjadi bukti nyata transformasi birokrasi yang semakin berorientasi pada kepuasan publik.
“Melalui konsep one-stop service, masyarakat tidak hanya hemat waktu, tapi juga mendapat kepastian layanan dalam satu tempat,” pungkasnya.
Kantor Pertanahan pun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang profesional, akuntabel, dan solutif bagi warga Jogja. (waw)

