Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum Untuk PNS hingga Lansia

Kartu Layanan Gratis Jadi Syarat Utama, Ini Daftar Penerima dan Cara Mendapatkannya

RILISINFO.COM, Jakarta — Mulai Rabu (7/5/2025), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggratiskan layanan transportasi umum bagi 15 kelompok masyarakat. Kebijakan ini mencakup seluruh moda transportasi milik Pemprov DKI, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjabodetabek.

Untuk bisa menikmati layanan ini, warga harus memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG) berupa TJ Card atau Jakcard Combo.

15 Golongan Penerima Transportasi Gratis

Kebijakan ini ditujukan bagi kelompok masyarakat dengan kriteria tertentu. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta

  2. Pensiunan PNS Pemprov DKI

  3. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

  4. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

  5. Karyawan swasta bergaji setara UMP melalui Bank DKI

  6. Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa)

  7. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

  8. Warga ber-KTP Kepulauan Seribu

  9. Penerima beras untuk keluarga miskin (raskin) di wilayah Jabodetabek

  10. Anggota TNI dan Polri

  11. Veteran Republik Indonesia

  12. Penyandang disabilitas

  13. Lansia (usia di atas 60 tahun)

  14. Pengurus masjid (marbot)

  15. Tenaga pendidik dan kependidikan PAUD serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis

Pengajuan KLG dibedakan menjadi dua kategori:

A. Golongan 1–6
Pengajuan langsung ke Bank DKI untuk mendapatkan Jakcard Combo.
Dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Pasfoto

B. Golongan 7–15
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman klg.transjakarta.co.id untuk mendapatkan TJ Card.
Dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP

  • KK

  • Pasfoto

  • Dokumen pendukung sesuai kategori (contoh: surat keterangan disabilitas, kartu PKK, dan lainnya)

Alur Pendaftaran TJ Card Secara Online

  1. Kunjungi situs klg.transjakarta.co.id

  2. Pilih menu “Pendaftaran” dan klik kategori “Pembuatan Kartu Baru”

  3. Unggah dokumen yang diperlukan

  4. Tunggu proses verifikasi

  5. Jika disetujui, kartu akan dicetak

  6. Informasi lokasi pengambilan kartu akan dikirimkan kepada pemohon

Prosedur Pengambilan Kartu di Bank DKI

Jika mengambil sendiri:

  • Fotokopi KTP

Jika diwakilkan oleh keluarga satu KK:

  • Kartu Keluarga

  • Fotokopi KTP pendaftar

  • KTP dan fotokopi KTP perwakilan

Jika diwakilkan oleh pihak luar KK:

  • Surat kuasa bermaterai

  • KTP dan fotokopi KTP perwakilan

Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi publik semakin merata dan terjangkau. (ihd/ihd)