Penjualan Elpiji 3 Kg via Pengecer Dihentikan: Ini Cara Mendapatkannya

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta — Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan. Pemerintah mewajibkan seluruh pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi untuk mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Langkah ini bertujuan menata distribusi agar lebih tepat sasaran sekaligus mencegah potensi penyimpangan harga.

Aturan Baru Penjualan Elpiji 3 Kg:

  1. Pengecer Wajib Daftar sebagai Pangkalan
    • Pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi.
    • Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Pendaftaran dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha.
  2. Distribusi Langsung ke Konsumen
    • Setelah aturan berlaku, elpiji 3 kg hanya didistribusikan dari pangkalan ke konsumen.
    • Tidak ada lagi penjualan melalui pengecer tidak resmi.
    • Diharapkan harga di tingkat masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.
  3. Pencegahan Penyimpangan Harga
    • Dengan rantai distribusi yang lebih pendek, harga elpiji 3 kg diharapkan tetap terjangkau.
    • Pemerintah ingin memastikan harga yang diterima masyarakat tidak melebihi batas yang ditetapkan.
  4. Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM
    • Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang pendistribusian elpiji subsidi tepat sasaran.
    • Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah. “Kami ingin memastikan elpiji subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dengan harga yang sesuai ketentuan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025). (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru